iklan periskop
Nasional

Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Karhutla, Cakup 36 Helikopter dari 8 Negara

Kemenhub menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat asing untuk penanganan karhutla. Izin mencakup 36 helikopter dari delapan negara, termasuk Rusia dan AS

2 hari yang lalu · 5 mnt baca
Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing untuk Karhutla, Cakup 36 Helikopter dari 8 Negara
Water bombing dilakukan untuk mengatasi karhuta. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah memperkuat operasi udara untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan membuka akses penggunaan pesawat registrasi asing. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin khusus yang mencakup total 36 helikopter dari delapan negara, mulai dari Rusia, Amerika Serikat hingga Kanada.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan pesawat tersebut berada dalam pengoperasian 11 pemegang Air Operator Certificate atau AOC dan disiapkan untuk mendukung kebutuhan pemadaman di sejumlah wilayah terdampak karhutla.

"Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada," kata Lukman di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Sebanyak 11 pemegang AOC yang memperoleh fasilitas izin tersebut adalah Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.

Penerbitan 35 izin tidak berarti seluruh helikopter beroperasi secara bersamaan di satu wilayah. Penempatan armada mengikuti kebutuhan penanganan karhutla di lapangan dan dapat berubah seiring perkembangan titik api.

"Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana," kata Lukman.

Helikopter Bisa Dipindah ke Daerah yang Lebih Membutuhkan

Salah satu kebijakan yang diberikan Kemenhub adalah fleksibilitas reposisi pesawat.

Pesawat registrasi asing yang telah memperoleh izin khusus dapat dipindahkan ke daerah terdampak lain tanpa harus mengulang seluruh proses perizinan dari awal. Operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Ditjen Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam.

Mekanisme tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi dasar teknis pengoperasian pesawat asing di Indonesia.

Fleksibilitas menjadi penting karena pola karhutla dapat berubah cepat akibat angin, kondisi vegetasi, rendahnya curah hujan hingga karakteristik lahan gambut.

Jika kebutuhan pemadaman meningkat di satu daerah, helikopter dapat segera dialihkan dari wilayah lain tanpa menunggu proses administratif baru yang panjang.

Namun, Kemenhub menegaskan percepatan tersebut tidak menghapus persyaratan keselamatan penerbangan.

Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara tetap melakukan sertifikasi serta pengawasan terhadap aspek kelaikudaraan. Pengawasan juga mencakup modifikasi teknis yang diperlukan pada pesawat untuk menjalankan operasi pemadaman dari udara.

Setelah seluruh persyaratan teknis terpenuhi, operasi penerbangan menjadi tanggung jawab operator sesuai kewenangan dan ketentuan yang tercantum dalam AOC.

Polusi Asap Karhutla Selimuti Kalimantan, Pontianak Terburuk Se-Indonesia
Pencitraan satelit kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan pada Rabu (19/8/2026) pukul 15.00 WIB. Foto: Tangkapan layar IQAir.

Armada Udara Diperbesar saat Karhutla Meluas

Masuknya helikopter dengan registrasi asing menjadi bagian dari operasi udara yang skalanya terus diperbesar pemerintah selama Agustus.

Sekretariat Negara mencatat hingga 21 Agustus 2026 sebanyak 52 pesawat telah dikerahkan untuk mendukung operasi karhutla di enam provinsi prioritas. Sebanyak 30 armada berada di Kalimantan dan 22 lainnya beroperasi di Sumatra.

Enam provinsi yang menjadi fokus pemerintah adalah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Armada tersebut tidak seluruhnya berupa helikopter water bombing. Pemerintah mengoperasikan kombinasi helikopter pemadam, helikopter patroli serta pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).

BNPB dalam laporan 21 Agustus juga mencatat 39 unsur udara tergelar khusus untuk operasi di enam provinsi tersebut. Komposisinya antara lain helikopter patroli, pesawat OMC dan helikopter water bombing. Perbedaan angka dengan laporan 52 pesawat berasal dari waktu pencatatan serta cakupan unsur operasi yang berbeda.

Di Kalimantan Selatan, misalnya, BNPB menggunakan helikopter Sikorsky Black Hawk dengan registrasi N711BF dan MI8-AMT registrasi RA-22834 untuk melakukan penjatuhan air.

Pada 21 Agustus, tiga helikopter yang beroperasi di Kalimantan Selatan melakukan total 384 kali penjatuhan dengan sekitar 1,53 juta liter air. Operasi diprioritaskan pada kawasan yang sulit dijangkau tim darat dan area di sekitar Bandara Syamsudin Noor.

Karhutla di Kalimantan Masih Jadi Prioritas

Pemerintah terus meningkatkan dukungan udara setelah hotspot dalam jumlah besar terdeteksi di Kalimantan. Data yang dikutip BNPB mencatat 1.842 titik panas di lima provinsi Kalimantan pada 21 Agustus pukul 14.14 WIB. 

Sebanyak 1.832 di antaranya masuk kategori tingkat kepercayaan menengah dan 10 lainnya kategori tinggi. Operasi udara terutama diperlukan ketika kebakaran muncul di kawasan gambut atau lokasi tanpa akses jalan memadai.

Karakteristik gambut membuat pemadaman lebih kompleks karena api dapat tetap menyala di bawah permukaan meskipun kobaran di atas tanah terlihat telah padam. Karena itu, water bombing biasanya tetap harus dikombinasikan dengan operasi darat, pembasahan lahan dan modifikasi cuaca.

Pemerintah juga terus menambah kekuatan TNI AU. Pada 21 Agustus, lima pesawat TNI AU diberangkatkan dari Lanud Abdulrachman Saleh di Malang menuju Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur untuk memperkuat armada yang telah beroperasi.

Langkah tersebut dilakukan di tengah instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat operasi darat maupun udara serta memastikan kebutuhan personel dan peralatan di daerah segera dipenuhi.

Pesawat Asing Bukan Berarti Keselamatan Dilonggarkan

Penggunaan pesawat berregistrasi asing juga membawa tantangan tersendiri karena Kemenhub harus memastikan setiap pesawat dan operator memenuhi ketentuan penerbangan Indonesia.

Regulasi KP 9 Tahun 2021 secara khusus mengatur otorisasi pengoperasian pesawat udara asing. Ditjen Perhubungan Udara bertanggung jawab terhadap proses evaluasi, validasi dokumen hingga pemenuhan persyaratan teknis sebelum pesawat diizinkan beroperasi di wilayah Indonesia.

Kemenhub juga harus berkoordinasi dengan AirNav Indonesia ketika operasi water bombing membutuhkan penggunaan ruang udara tertentu. Dalam operasi karhutla sebelumnya, pemerintah menerbitkan NOTAM untuk reservasi ruang udara pemadaman dan patroli sehingga kegiatan tersebut tidak bertabrakan dengan penerbangan komersial.

Karena itu, penambahan armada asing tidak hanya bertujuan memperbesar jumlah helikopter. Pemerintah juga harus memastikan kemampuan pemadaman tambahan tidak menciptakan risiko baru bagi lalu lintas penerbangan.

Dengan 35 izin yang telah terbit untuk 36 helikopter dari delapan negara, pemerintah kini memiliki ruang lebih besar untuk memindahkan kekuatan udara mengikuti perkembangan karhutla.

Tantangan berikutnya terletak pada efektivitas pengerahan. Helikopter perlu ditempatkan berdasarkan lokasi titik api, akses tim darat, keberadaan sumber air, arah angin serta tingkat ancaman terhadap permukiman dan infrastruktur strategis.

Di tengah kemarau yang masih meningkatkan risiko kebakaran, keberadaan armada dari Rusia, Amerika Serikat, Australia, Ukraina, Selandia Baru, Laos, Vietnam hingga Kanada memberi tambahan opsi bagi pemerintah untuk memperkuat operasi udara. Namun, keberhasilan penanganan tetap bergantung pada kombinasi pemadaman dari udara, operasi darat, modifikasi cuaca, pencegahan pembakaran lahan dan penegakan hukum.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.