iklan periskop
Transportasi

Menhub Target Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus

Menhub Dudy Purwagandhi menargetkan Perpres ojol resmi terbit sebelum 17 Agustus, mengatur skema tarif 92:8 hingga status pengemudi.

1 minggu yang lalu · 2 mnt baca
Ojol, Ojek Daring, Ojek, Ojek Online, Potongan Ojek Online
Pengendara ojek daring melintas di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat, (26/6/2026). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) soal ojek online (ojol) akan terbit bulan ini, Agustus 2026. Ia menargetkan aturan tersebut rampung sebelum 17 Agustus mendatang.

Dudy menyebutkan, harapan tersebut disampaikannya langsung kepada wartawan yang menanyakan progres regulasi ojol. Ia optimistis prosesnya bisa selesai tepat waktu.

"Diharapkan Agustus ini. Ya saya harapkan sebelum 17 Agustus," ungkap Dudy kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/8).

Dudy menjelaskan, Perpres yang sedang disusun baru mengatur ojol roda dua. Ia tak menutup kemungkinan aturan tersebut diperluas ke kendaraan roda empat atau taksi online (taksol) di masa mendatang.

Untuk layanan antar barang dan makanan, Menhub menyebutkan akan ada perluasan aturan tersendiri. Namun kewenangan pengaturannya berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Sementara nggak ya, sementara nggak perluasan aturan untuk taksol. Tapi kalau untuk hantaran barang dan makanan ada perluasan, hanya nanti akan dihitung detail, nanti yang akan menangani adalah Kementerian Komdigi untuk hantaran makanan dan barang," terangnya.

Dudy menambahkan, seluruh perusahaan aplikator saat ini telah menjalankan skema pembagian tarif 92:8 sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Dalam skema tersebut, 92% tarif menjadi hak pengemudi dan 8% untuk aplikator.

Skema itu, menurutnya, juga akan dimasukkan ke dalam Perpres ojol yang ditargetkan terbit bulan ini.

"Untuk kendaraan roda 2 itu, yang angkutan penumpang itu, sudah mengikuti yang dari tanggal 1 Juli, nanti itu juga dimasukkan ke dalam Perpresnya. Kemudian untuk hantarannya juga akan dimasukkan, hantaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya, itu juga akan dimasukkan ke Perpres, pengaturannya nanti dari Komdigi," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan, perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas utama dalam penyusunan Perpres ojol. Ia menegaskan aspek tersebut jadi fokus utama pemerintah.

"Ya, kita pasti fokus utama kita kan perlindungan kerja ya. Itu nomor satu," kata Yassierli usai menghadiri Presidential Briefing Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (31/7).

Di sisi lain, pemerintah berencana menetapkan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro. Rencana itu menjadi salah satu pembahasan dalam Perpres ojol.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebutkan, aturan soal driver ojol itu turut mengatur status hingga tarif pengemudi.

"Nah, sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro," kata Maman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7) malam.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.