ETLE Hub Resmi Meluncur, Truk ODOL Mulai Ditindak 1 Januari 2027
Kemenhub meluncurkan ETLE Hub untuk mengawasi truk ODOL. Denda hingga Rp500 ribu dan penindakan penuh mulai berlaku 1 Januari 2027

Periskop.id - Pemerintah memperkuat langkah menuju Indonesia bebas kendaraan over dimension over loading (ODOL) dengan meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub atau ETLE Hub. Sistem berbasis teknologi ini akan menjadi instrumen pengawasan sekaligus penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ETLE Hub dirancang untuk membuat pengawasan kendaraan angkutan barang lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel. Peluncuran sistem tersebut juga menjadi bagian dari persiapan pemerintah menuju penerapan penuh Zero ODOL mulai 1 Januari 2027.
"Semoga langkah ini (peluncuran ETLE Hub) semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Dudy saat peluncuran ETLE Hub di Jakarta, Senin (10/8).
ETLE Hub akan diintegrasikan dengan teknologi Weight in Motion (WIM) yang memungkinkan kendaraan ditimbang ketika melintas. Sistem dapat merekam identitas kendaraan, dimensi, muatan, hingga indikasi pelanggaran secara elektronik untuk selanjutnya menjadi dasar proses penegakan hukum.
Menurut Dudy, pemanfaatan teknologi diperlukan karena pengawasan secara manual tidak lagi cukup untuk menjangkau jumlah kendaraan dan jaringan jalan yang semakin luas. Jejak pelanggaran yang tercatat secara digital juga membuat proses pengawasan dapat dievaluasi secara berkala.
"Karena itu, penanganan over dimension over loading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh," ujarnya.
Denda hingga Rp500 Ribu Berlaku Mulai 2027
Meski ETLE Hub telah diluncurkan, pemerintah belum langsung memberlakukan penindakan. Tahap sosialisasi akan berlangsung hingga Desember 2026, sehingga pelanggar belum dikenai denda selama masa tersebut. Penegakan hukum penuh dijadwalkan mulai 1 Januari 2027 bersamaan dengan implementasi Zero ODOL 2027.
Nantinya, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan dapat dikenai denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi tersebut sejalan dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemilik kendaraan yang memperoleh surat pelanggaran tetapi tidak melakukan konfirmasi juga terancam mengalami pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Peluncuran ETLE Hub bukan langkah yang dimulai dari nol. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebelumnya mengungkapkan pengawasan berbasis ETLE telah diuji coba sejak awal tahun.
"Uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang dengan teknologi ETLE dilakukan sejak Januari 2026," kata Aan.
Uji coba dilakukan di UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatera Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat. Hasilnya, sebanyak 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang terekam sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 82.158 merupakan pelanggaran daya angkut, 58.057 pelanggaran dokumen, dan 94 pelanggaran tata cara muat.
Puluhan Ribu Kecelakaan Libatkan Angkutan Barang
Penguatan penanganan ODOL juga tidak lepas dari persoalan keselamatan. Data Korlantas Polri yang dikutip Kemenhub mencatat 27.337 kecelakaan lalu lintas melibatkan angkutan barang sepanjang 2024. Pemerintah juga memperkirakan kebutuhan anggaran perbaikan jalan rusak yang salah satunya dipicu kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43,47 triliun per tahun.
Dalam data yang dipaparkan Kemenko Infrastruktur pada Mei 2026, kecelakaan lalu lintas secara nasional tercatat naik dari 150.906 kejadian pada 2024 menjadi 158.508 kejadian pada 2025. Angkutan barang menyumbang sekitar 10,5%kecelakaan, menjadi kelompok kendaraan dengan porsi kecelakaan terbesar kedua setelah sepeda motor.
Teknologi WIM sendiri terus diperluas di jaringan jalan tol. Kepala BPJT Ni Komang Rasminiati menyebut, hingga Juli 2026 terdapat 47 unit WIM yang telah terpasang, terdiri atas 38 unit sebelum gerbang tol dan sembilan unit di jalur utama. Data WIM 2025 menunjukkan tingkat pelanggaran ODOL mencapai rata-rata 17,62% pada ruas yang dikelola Jasa Marga dan 21,29% di Jalan Tol Trans Sumatra.
Korlantas Polri juga telah mempersiapkan integrasi ETLE WIM bersama operator jalan tol. Kombes Bayu Pratama Gubunagi menilai teknologi menjadi bagian penting dari perubahan pola pengawasan kendaraan angkutan barang.
"Pengembangan ETLE WIM merupakan bagian dari transformasi digital di bidang lalu lintas."
Dengan integrasi ETLE, WIM, data kendaraan, hingga sistem jalan tol, pemerintah berharap pelanggaran ODOL tidak lagi hanya bergantung pada pemeriksaan langsung di lapangan. Sistem digital tersebut sekaligus menjadi fondasi menuju penegakan Zero ODOL yang lebih konsisten mulai 2027.
Dudy menegaskan ETLE Hub bukan tujuan akhir, melainkan alat untuk menciptakan angkutan barang yang lebih aman dan tertib. Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya menurunkan risiko kecelakaan, tetapi juga menjaga usia infrastruktur jalan dan menciptakan tata kelola logistik yang lebih berkelanjutan.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan truk ODOL dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.