iklan periskop
Nasional

Prabowo Minta Nama 5 Perusahaan Sawit Pelanggar Karhutla

Presiden Prabowo mendesak Kapolda Riau membuka nama lima perusahaan sawit yang kena sanksi karena abai cegah kebakaran hutan dan lahan.

3 jam yang lalu · 2 mnt baca
penanggulangan karhutla
Presiden RI Prabowo Subianto memimpin rapat penanggulangan karhutla di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). dok. BPMI Sekretariat Presiden
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto meminta daftar nama lima perusahaan kelapa sawit yang diduga melanggar kewajiban pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Permintaan itu disampaikan saat rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Senin (24/8).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan yang memberi laporan langsung diminta menyebutkan identitas korporasi tersebut. Herry menjelaskan, kelima perusahaan itu sempat dikenai penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun lalu.

"Tahun lalu ada lima korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, Bapak. Karena mereka tidak memenuhi kewajiban, seperti membuat menara pantau saat ini. Atau kewajiban bagaimana ada tim reaksi cepat kalau seandainya ada titik api atau fire spot yang muncul di lokasinya," kata Herry dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Posko AJU, Pekanbaru, Senin (24/8).

Perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan diwajibkan memiliki menara pantau guna memonitor potensi titik api. Herry menyebutkan, saat ini sudah terbangun 268 menara pantau di wilayah Riau.

Mendengar laporan itu, Prabowo langsung memastikan jumlah perusahaan yang telah dikenai sanksi. Ia lantas meminta Kapolda Riau membuka nama-nama korporasi tersebut secara langsung.

"Aku minta nama korporasi itu ya," ujar Prabowo.

Presiden juga memerintahkan aparat kembali menelusuri kemungkinan pelanggaran serupa yang terjadi pada tahun ini. "Cari lagi yang melanggar tahun ini," tegasnya, yang langsung dijawab kesiapan oleh Herry.

Prabowo kemudian menanyakan tindak lanjut terhadap lima perusahaan yang sudah disanksi, termasuk soal pemenuhan kewajiban mereka pasca-penegakan hukum. Herry menerangkan, kelima korporasi itu sebenarnya sudah memenuhi kewajibannya.

Kendati begitu, status sanksi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut belum dicabut dan masih berlaku status quo. "Sudah, Bapak, sudah memenuhi. Tapi sampai sekarang masih status quo, lima perusahaan tersebut. Lima perusahaan sawit masih status quo," kata Herry, seraya menambahkan bahwa izin mereka belum dicabut.

Merespons hal itu, Prabowo menyatakan pemerintah akan mendalami kembali kasus tersebut di Jakarta. Ia menegaskan tidak akan segan mencabut izin perusahaan yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pencegahan karhutla.

"Pokoknya siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut. Karena ini kan sumber kehidupan rakyat. Sumber kehidupan perusahaan itu juga. Enggak boleh dia seenaknya, dia tidak mencegah, ya mencegah itu," tegas Prabowo.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.