Nasional

Karhutla Kalsel Masih Tinggi, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Bantu di Luar Konsesi

Menteri LH Moh Jumhur Hidayat meminta perusahaan perkebunan ikut menangani karhutla hingga luar konsesi. BMKG mendeteksi 473 hotspot di Kalsel

2 hari yang lalu · 6 mnt baca
Karhutla Kalsel Masih Tinggi, Menteri LH Minta Perusahaan Sawit Bantu di Luar Konsesi
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Moh Jumhur Hidayat dan Ketua Umum GAPKI Pusat Eddy Martono berfoto bersama pengurus GAPKI Pusat, Kalsel dan perwakilan salah satu perusahaan di Banjarbaru, beberapa waktu lalu. dok. GAPKI Kalse
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah meminta perusahaan perkebunan tidak hanya menjaga wilayah konsesinya sendiri ketika ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mendorong dunia usaha mengerahkan personel dan peralatan untuk membantu pemadaman hingga kawasan masyarakat di sekitar perkebunan.

Dorongan tersebut disampaikan ketika ancaman karhutla di Kalimantan Selatan masih tinggi. BMKG mendeteksi 473 titik panas atau hotspot di 11 kabupaten dan kota pada Selasa (25/8/2026). Sebanyak 32 titik masuk kategori kepercayaan tinggi, sementara hampir seluruh wilayah Kalsel berada pada zona merah bahaya karhutla.

Jumhur mengapresiasi langkah Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Selatan yang meminta anggotanya memperluas dukungan penanggulangan kebakaran hingga keluar wilayah konsesi.

“Ya, sangat bagus apa yang disampaikan kawan-kawan GAPKI. Tadi sudah ngobrol panjang lebar, sudah ada langkah yang dilakukan. Bukan hanya baru mau, bahkan kepada anggota, mereka meminta anggotanya tidak mengurusi wilayah konsesinya tetapi juga keluar untuk membantu masyarakat,” kata Menteri LH Jumhur saat kegiatan percepatan pengendalian karhutla di Kalsel.

Menurutnya, pemerintah tidak dapat menghadapi kebakaran dalam skala luas hanya menggunakan sumber daya negara. Perusahaan yang beroperasi di daerah rawan juga memiliki kemampuan berupa personel, mesin pompa, kendaraan, embung, menara pantau hingga sistem deteksi dini yang dapat dimobilisasi ketika api muncul di sekitar wilayah operasional mereka.

Perusahaan Perkebunan Memang Wajib Siapkan Sistem Pengendalian Kebakaran

Keterlibatan perusahaan bukan hanya bersifat sukarela.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permentan Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan pelaku usaha perkebunan memiliki sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan perkebunan. Regulasi tersebut juga mengatur keberadaan brigade pengendalian kebakaran serta pembukaan dan pengolahan lahan tanpa membakar.

Dalam menghadapi musim kemarau 2026, GAPKI juga menyusun pedoman pencegahan dan pengendalian karhutla untuk anggotanya. Pedoman mencakup fase pencegahan, kesiapan pemadaman hingga penanganan setelah kebakaran.

Perusahaan didorong memiliki embung, menara pemantauan, CCTV, peralatan pemadaman serta brigade khusus di setiap perkebunan. Pengawasan di wilayah sekitar perusahaan juga diperluas melalui pembentukan Masyarakat Peduli Api (MPA) bersama pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat.

Ketua GAPKI Pusat Eddy Martono mengatakan pelibatan masyarakat menjadi salah satu cara memperkuat kemampuan deteksi sejak kebakaran masih berada pada skala kecil.

“Untuk memperkuat pengawasan di sekitar perkebunan, perusahaan didorong membentuk Masyarakat Peduli Api dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat keamanan dan institusi terkait,” terang Eddy.

Khusus perkebunan yang berada di kawasan gambut, perusahaan diminta menjaga Tinggi Muka Air Tanah (TMAT), memelihara infrastruktur pembasahan, menyiapkan cadangan air serta membangun sekat kanal untuk mencegah gambut mengering.

Perusahaan juga perlu memetakan sumber air serta kawasan yang berulang kali mengalami kebakaran berdasarkan riwayat kejadian, kondisi TMAT dan deteksi hotspot. Pendekatan tersebut memungkinkan tim masuk sebelum titik panas berkembang menjadi kebakaran besar.

473 Hotspot Terdeteksi, 32 Berkategori Tinggi

Kebutuhan memperluas pencegahan menjadi semakin penting setelah jumlah titik panas di Kalsel kembali tinggi.

BMKG mencatat dari 473 hotspot yang terpantau pada Selasa pagi, 425 titik berkategori sedang, 32 tinggi dan 16 rendah. Hulu Sungai Selatan menjadi daerah dengan deteksi terbanyak mencapai 118 titik, disusul Tapin 102 titik dan Banjar 99 titik.

Dua hari sebelumnya, jumlah hotspot bahkan mencapai 696 titik. Data tersebut memperlihatkan kondisi dapat berubah sangat cepat mengikuti cuaca, kelembapan vegetasi dan waktu pengamatan satelit.

Hotspot sendiri bukan berarti seluruh lokasi tersebut telah mengalami kebakaran. Titik panas merupakan indikasi anomali suhu dari pengamatan satelit yang masih membutuhkan verifikasi lapangan. Namun, semakin banyak hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi, semakin besar kebutuhan melakukan pengecekan dini.

BNPB hingga Minggu (23/8) masih mengoperasikan penanganan darat dan udara di Kalsel. Sebanyak sedikitnya 714 personel dikerahkan pada operasi darat di 11 wilayah. Dua helikopter yang aktif melakukan water bombing pada hari tersebut menjatuhkan sekitar 1,029 juta liter air dalam 243 kali penjatuhan.

Operasi sebelumnya juga menghadapi kendala angin kencang, keterbatasan sumber air dan sulitnya akses menuju sejumlah titik kebakaran, termasuk kawasan perkebunan serta pertambangan. Karena itu, keberadaan alat milik perusahaan di sekitar daerah rawan dapat memperpendek waktu respons ketika api ditemukan.

Warga Palangka Raya Cerita Asap Karhutla Kalimantan, Sekolah Sempat Diliburkan
Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di di Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa (18/8/2026). dok. Kemenko Pangan/

GAPKI Sudah Bantu di Luar Konsesi

GAPKI Kalsel menyatakan sejumlah perusahaan anggotanya telah membantu pemadaman di luar wilayah perkebunan. Salah satunya dilakukan di kawasan Pengayuan, Banjarbaru, yang bukan merupakan areal konsesi perusahaan.

Dukungan dunia usaha juga diarahkan pada perlindungan masyarakat dari kabut asap. Pemprov Kalsel bersama GAPKI sebelumnya membagikan 20.000 masker untuk warga terdampak karhutla. Sejumlah perusahaan anggota juga membantu menyiapkan tim pemadam dan peralatan pendukung.

Jumhur menilai kondisi karhutla Kalsel secara operasional relatif lebih terkendali dibandingkan ketika kebakaran mulai meningkat. Namun, pernyataan tersebut tidak berarti risiko telah selesai karena titik panas masih tersebar luas dan puncak musim kemarau belum sepenuhnya berlalu.

Dalam peninjauan di Banjarbaru pada Senin (24/8), Jumhur juga menemukan keterbatasan sumber air menjadi salah satu hambatan pemadaman. Pemerintah kemudian menyiapkan tambahan sumur bor untuk membantu tim di kawasan yang jauh dari sumber air permukaan.

Tidak Cukup Padamkan Api, Perusahaan Bisa Wajib Pulihkan Lingkungan

Pemerintah menegaskan tanggung jawab badan usaha tidak selesai setelah api dipadamkan.

“Pengendalian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga harus diikuti dengan pemulihan lingkungan bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran,” ucap Menteri LH Jumhur Hidayat.

Pesan tersebut muncul bersamaan dengan penguatan penegakan hukum terhadap perusahaan di sejumlah wilayah Kalimantan.

Pada Selasa, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran berulang pada areal kelolaan dengan luas total 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Salah satu perusahaan bahkan mendapat sanksi pembekuan izin.

Perkara tersebut berbeda dari perusahaan perkebunan anggota GAPKI yang dibahas Jumhur dan tidak boleh dicampuradukkan. Namun, kebijakan Kemenhut memperlihatkan arah pemerintah bahwa badan usaha yang mempunyai wilayah kelola harus dapat membuktikan sistem pencegahan, pengendalian dan pemulihan lingkungannya bekerja.

Kemenhut menyatakan perusahaan yang dikenai sanksi wajib memperbaiki sistem pengendalian kebakaran dan memulihkan wilayah terdampak. Jika kewajiban tidak dijalankan, sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan perizinan.

Kolaborasi Jadi Ujian Dunia Usaha saat Kemarau

Strategi melibatkan perusahaan hingga luar konsesi membuat peran industri sawit dalam penanganan karhutla bergeser. Dunia usaha tidak lagi hanya diminta memastikan api tidak muncul di dalam perkebunannya, tetapi juga menggunakan kapasitas yang dimiliki untuk membantu kawasan sekitar ketika kondisi darurat membutuhkan.

Bagi pemerintah, skema tersebut dapat menambah jumlah personel, sumber air, mesin pemadam serta sistem pengawasan tanpa menunggu seluruh bantuan datang dari pusat.

Namun, kolaborasi tersebut tetap tidak boleh mengaburkan tanggung jawab hukum. Bantuan perusahaan kepada masyarakat tidak menghapus kewajiban menjaga konsesi sendiri maupun pertanggungjawaban apabila nantinya ditemukan kebakaran akibat kelalaian atau pelanggaran di wilayah kelolanya.

Dengan 473 hotspot masih terdeteksi dan hampir seluruh Kalsel berada dalam kategori bahaya karhutla sangat tinggi, ukuran keberhasilan keterlibatan perusahaan bukan hanya jumlah peralatan yang disiapkan. Kecepatan mendeteksi titik panas, kemampuan mencegah api meluas, pembasahan gambut, bantuan terhadap masyarakat di luar konsesi serta pemulihan kawasan yang terbakar akan menentukan seberapa efektif peran dunia usaha dalam menghadapi sisa musim kemarau 2026.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jumhur Hidayat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Gabungan Pengusaha Sawit Indonesia (GAPKI), dan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.