KPAI Soroti Penanganan Anak di Demo 27 Agustus, Polisi Diminta Taat UU SPPA
KPAI meminta polisi menerapkan UU SPPA terhadap anak yang diamankan saat demo 27 Agustus, termasuk pendampingan, diversi dan penahanan sebagai upaya terakhir

Periskop.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Polri konsisten menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap anak-anak yang diamankan dalam rangkaian demonstrasi 27 Agustus 2026 di Jakarta. Polisi diminta memisahkan anak dari orang dewasa, menjamin pendampingan, menghindari kekerasan, serta menjadikan penahanan sebagai pilihan terakhir.
KPAI menyatakan, menemukan sejumlah anak, mayoritas pelajar SMA dan SMK, diamankan di sekitar Gedung DPR dan Stasiun Palmerah pada Kamis (27/8/2026). Sebagian lainnya disebut masih berstatus pelajar SMP maupun telah putus sekolah.
"Dengan memisahkan anak-anak dari orang dewasa dalam mengendalikan massa pendemo dan memastikan anak tidak alami kekerasan saat pengamanan, mengutamakan pendekatan keadilan restoratif serta diversi sejak tahap penyidikan bagi anak berhadapan dengan hukum," kata Anggota KPAI Sylvana Maria Apituley saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/8/2026).
KPAI juga meminta perkara anak ditangani oleh penyidik yang memiliki kompetensi khusus serta seluruh identitas mereka dilindungi. "Rahasiakan dan jaga identitas anak, dan segera penuhi hak anak atas pendampingan oleh Bapas, psikolog, dan atau orang tua/wali," kata Sylvana.
UU SPPA Tegaskan Penahanan Anak Jadi Upaya Terakhir
Desakan KPAI memiliki landasan langsung dalam UU SPPA yang hingga kini masih berlaku. Undang-undang tersebut dibangun dengan prinsip perlindungan, kepentingan terbaik bagi anak, proporsionalitas, serta perampasan kemerdekaan sebagai upaya terakhir.
Pasal 3 UU SPPA antara lain menjamin anak dalam proses peradilan pidana untuk dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum, bebas dari penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, didampingi orang tua atau wali, serta tidak dipublikasikan identitasnya. Penangkapan, penahanan atau pemenjaraan juga hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dalam waktu sesingkat mungkin.
Sementara mekanisme diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan apabila tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Prosesnya dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif serta melibatkan anak, orang tua atau wali, korban, Pembimbing Kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional.
Dengan demikian, diversi tidak otomatis berlaku untuk setiap anak yang diamankan dalam demonstrasi. Penerapannya bergantung pada status hukum anak dan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
KPAI Terima Pengakuan Dugaan Pemukulan hingga Tidak Didampingi
KPAI menyebut sebagian anak yang mereka temui mengaku hanya mengikuti teman atau datang untuk melihat demonstrasi. "KPAI menemukan modus dan pola berulang terlibatnya anak-anak dalam demo. Mayoritas pelajar SMK dan SMA, sebagian kecil masih SMP, dan ada yang putus sekolah. Sebagian anak-anak menyatakan hanya ikut-ikutan, diajak teman, atau mau nonton demo. Mereka diamankan polisi di area dekat Gedung DPR dan Stasiun Palmerah pada Kamis (27/8) siang dan atau sore," tuturnya.
KPAI juga menerima pengakuan dari sebagian anak, mereka belum memperoleh makanan sejak diamankan hingga malam, mengalami pemukulan, dan telepon selulernya disita sehingga kesulitan menghubungi keluarga. Seorang ibu disebut mengaku tidak diperbolehkan menemani anaknya ketika pemeriksaan berlangsung.
"Anak-anak yang diamankan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak ditemani pendamping, kecuali anak-anak di Direktorat PPA-PPO ditemani 8 orang peksos (pekerja sosial) dari Kemensos sesudah diminta oleh pihak direktorat," kata Sylvana.
Keterangan mengenai dugaan pemukulan, tidak diberi makan, maupun terhambatnya pendampingan tersebut merupakan temuan dan pengakuan yang disampaikan KPAI. Hingga Jumat siang, belum ditemukan tanggapan spesifik Polda Metro Jaya yang menjawab satu per satu tudingan tersebut.
Secara terpisah, Polri menyatakan pengamanan demonstrasi Kamis dilakukan dengan pendekatan humanis dan bertahap. Polisi mengatakan eskalasi terjadi menjelang malam setelah muncul perusakan pagar dan pembakaran di sekitar kompleks parlemen. Sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.
Polisi juga meminta orang tua memastikan anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi mengalami kericuhan.
Sebelum Demo, Polisi Juga Amankan 65 Orang
Sebelum demonstrasi berlangsung, Polda Metro Jaya sendiri telah mengamankan 65 orang yang diduga mempersiapkan tindakan kekerasan atau memanfaatkan aksi di DPR. Sebanyak 63 orang ditangani Ditreskrimum dan dua lainnya oleh Direktorat Siber. Dari 63 orang tersebut, polisi membaginya menjadi 10 orang pada klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana.
Polisi menyebut kelompok itu terdiri antara lain dari mahasiswa dan pelajar, termasuk siswa SMK, serta diduga terafiliasi jaringan anarko. Namun, kepolisian belum merinci berapa orang yang secara hukum masih tergolong anak di bawah 18 tahun.
Angka 65 tersebut juga tidak otomatis sama dengan kelompok anak yang ditemukan KPAI di sekitar DPR dan Palmerah pada siang hingga sore hari. Waktu, lokasi, dan konteks pengamanannya berbeda.
Dalam kasus 65 orang tersebut, polisi mengaku menemukan barang yang diduga disiapkan untuk kekerasan, termasuk senjata tajam, airsoft gun, jeriken berisi bensin dan botol kaca bersumbu. Klaim keterlibatan setiap orang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
KPAI Minta Aktor yang Memobilisasi Anak Diusut
Di sisi lain, KPAI menegaskan perlindungan terhadap anak tidak berarti membiarkan pihak yang sengaja memobilisasi mereka lolos dari pertanggungjawaban. KPAI meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya orang dewasa yang mengorganisasi, memberikan imbalan, atau mengeksploitasi kerentanan anak untuk kepentingan aksi.
Dalam pernyataan terpisah pada Jumat, Sylvana mengatakan mobilisasi anak untuk agenda politik orang dewasa dapat melanggar hak anak apabila dilakukan dengan mengeksploitasi kerentanan mereka. Menurut KPAI, partisipasi politik anak seharusnya berlangsung secara sukarela, berdasarkan pemahaman terhadap isu, dan dilakukan dalam ruang yang aman.
Kekhawatiran tersebut bukan yang pertama. Setelah demonstrasi DPR pada Agustus 2025, KPAI mencatat 196 anak laki-laki berusia 12-17 tahun sempat diamankan selama sekitar 20 jam. Mereka kemudian dipulangkan kepada orang tua, tetapi KPAI ketika itu mencatat anak-anak tersebut belum memperoleh pendampingan sebagaimana diatur UU SPPA.
Rangkaian demonstrasi 2025 selanjutnya juga dievaluasi enam Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Salah satu rekomendasinya adalah memastikan anak yang terlibat demonstrasi tetap mendapatkan perlindungan dan akses pendidikan serta tidak dikenai sanksi sekolah berupa pemecatan atau pencabutan beasiswa.
KPAI kini meminta pola serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan demonstrasi 27 Agustus 2026. Anak yang diduga melakukan tindak pidana tetap dapat diproses hukum, tetapi mekanismenya harus dibedakan dari orang dewasa dan mengikuti seluruh perlindungan yang diwajibkan UU SPPA.
Pada saat bersamaan, dugaan adanya orang dewasa yang sengaja merekrut atau memobilisasi anak diminta ditelusuri hingga pihak yang mengorganisasi dan membiayainya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sylvana Maria, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), demonstrasi, pelajar, dan hak anak dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.