Nasional

DPR Sepakati Tenggat RUU Perampasan Aset: Paling Lambat 15 Desember 2026

DPR RI sepakat RUU Perampasan Aset harus selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunker

2 jam yang lalu · 6 mnt baca
DPR Sepakati Tenggat RUU Perampasan Aset: Paling Lambat 15 Desember 2026
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat melaporkan proses RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). dok. DPR RI
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - DPR RI berkomitmen untuk menetapkan tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Kamis (27/8/2026), setelah Komisi III melaporkan perkembangan penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Kesepakatan ini menjadi perkembangan penting karena sebelumnya DPR hanya menyebut target pengesahan pada Desember 2026. Kini, pimpinan DPR secara terbuka menyebut tanggal 15 Desember sebagai batas paling akhir berdasarkan kalender persidangan DPR.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Ketua Komisi III DPR RI yang telah menyampaikan laporannya dan kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang kemudian disetujui anggota DPR dalam rapat paripurna.

Namun, keputusan tersebut bukan berarti RUU Perampasan Aset telah disahkan hari ini. Rancangan masih harus melewati tahapan legislasi lanjutan sebelum mendapat persetujuan tingkat II dalam rapat paripurna dan resmi menjadi undang-undang.

Habiburokhman: Bukan Lagi Target

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, penyelesaian RUU Perampasan Aset ditempatkan sebagai bagian dari pembentukan sistem hukum pidana nasional setelah DPR menyelesaikan KUHP dan KUHAP.

“ Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan RUU Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember 2026," ucapnya.

Menurut Habiburokhman, substansi RUU membutuhkan pembahasan lebih panjang dibandingkan sejumlah regulasi lain karena Indonesia akan memasukkan sejumlah mekanisme perampasan aset yang relatif baru ke dalam sistem hukum nasional.

“RUU Perampasan Aset ini benar-benar undang-undang yang sangat baru, konsepnya pun baru sehingga kita benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya, tapi bagaimanapun yang jelas Desember sudah selesai undang-undang ini,” ujarnya.

Komisi III sebelumnya memperkirakan waktu efektif pembahasan yang tersisa hanya sekitar delapan minggu masa sidang, setelah memperhitungkan periode reses. Dalam waktu tersebut, tahapan yang masih harus dijalankan mencakup penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), persetujuan tingkat I, hingga akhirnya pengesahan tingkat II di rapat paripurna.

Sudah 35 Kali RDPU dan Tiga Kunjungan Kerja

Sebelum membawa RUU menuju pembahasan formal bersama pemerintah, Komisi III telah melakukan serangkaian konsultasi publik.

Data resmi DPR mencatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat telah dilakukan untuk menyusun rancangan.

Tahap tersebut penting karena RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur aset hasil korupsi. Rancangan diarahkan untuk dapat digunakan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana secara lebih luas.

Dalam draf terbaru yang dilaporkan Habiburokhman, aset yang dapat dirampas antara lain hasil tindak pidana, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana tindak pidana, barang temuan, serta aset pengganti kerugian.

Mekanisme yang tengah dirancang juga mencakup perampasan berdasarkan putusan terhadap pelaku atau in personamdan mekanisme yang berorientasi pada aset atau in rem.

Pembahasan sebelumnya turut menyoroti konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa bergantung sepenuhnya pada putusan pidana terhadap pelaku. Mekanisme pembuktian terbalik, perlindungan bagi pihak ketiga yang mendapatkan aset secara sah, serta pengelolaan aset setelah dirampas juga menjadi isu krusial yang masih harus dirumuskan secara hati-hati.

DPR menilai mekanisme tersebut harus cukup kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tetapi tetap memiliki standar pembuktian dan perlindungan hak agar kewenangan perampasan tidak disalahgunakan.

Pemerintah Nyatakan Sudah Siap Membahas

Pemerintah sebelumnya memastikan tidak menjadi pihak yang menghambat pembahasan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Rabu (26/8/2026) mengatakan pemerintah siap masuk ke pembahasan setelah DPR menyelesaikan tahap penyusunan sebagai RUU inisiatif parlemen.

"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sebelumnya mengatakan Presiden Prabowo Subianto menginginkan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.

"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," ucap Supratman pada Juni lalu.

RUU Perampasan Aset sendiri telah resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 sejak September 2025 dan disepakati menjadi usul inisiatif DPR.

Pemulihan Aset Masih Jadi Tantangan

Urgensi regulasi ini salah satunya berkaitan dengan kemampuan negara mengembalikan hasil tindak pidana.

Data Rencana Strategis KPK 2025-2029 mencatat realisasi kumulatif asset recovery KPK sepanjang 2014-2024 mencapai 74,60% atau sekitar Rp4,6 triliun. Khusus pada 2024, KPK mengeksekusi denda, uang pengganti, dan rampasan dengan nilai sekitar Rp739,61 miliar.

Pada 2025, KPK juga mencatat pemulihan aset dari perkara Taspen sebesar Rp833 miliar berupa uang dan enam unit efek. Pendapatan dari kegiatan penindakan, yang meliputi uang sitaan, denda, uang pengganti, serta ongkos perkara, mencapai Rp448,2 miliar.

RUU Perampasan Aset diharapkan memperluas kemampuan negara mengejar kekayaan hasil kejahatan, termasuk ketika aset telah dialihkan, disamarkan, atau berada dalam situasi hukum yang membuat mekanisme pidana konvensional sulit digunakan.

Massa AMPB Saksikan Langsung Paripurna

Penegasan tenggat RUU Perampasan Aset berlangsung bersamaan dengan aksi demonstrasi di kompleks parlemen. Sejumlah perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bahkan berada di balkon ruang rapat paripurna ketika Komisi III menyampaikan laporan. Koordinator AMPB Supriyono alias Botok turut hadir bersama perwakilan massa lainnya.

AMPB sebelumnya menyatakan salah satu tuntutan utama aksi 27 Agustus adalah percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Usai mengikuti paripurna, perwakilan AMPB juga diterima pimpinan DPR dalam audiensi. 

Sementara itu, Botok mengaku sudah mendengarkan laporan dari Komisi III DPR RI soal target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Namun, ia meminta pertanggungjawaban kepada para pimpinan DPR RI jika pengesahan RUU itu belum kunjung disahkan di waktu yang ditargetkan.

Menurut dia, pimpinan DPR RI harus mau mengundurkan diri jika target pengesahan RUU Perampasan Aset itu belum terealisasi. Di sisi lain, AMPB juga meminta agar koruptor dihukum mati.

"Saya harap yang saya sampaikan sudah cukup itu Pak dan saya sama teman-teman tidak ingin bertele-tele karena kasihan teman-teman yang di luar panas-panasan," kata Botok.

Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pimpinan DPR sebelumnya sempat meninggalkan rapat sementara untuk menemui perwakilan massa dan mendengarkan tuntutan mereka. Kehadiran demonstran di dalam ruang paripurna membuat penetapan tenggat tersebut berlangsung di tengah tekanan publik yang secara langsung meminta kepastian penyelesaian regulasi.

15 Desember Jadi Ujian Komitmen DPR

Meski DPR telah menyepakati tenggat, pekerjaan legislasi yang tersisa masih cukup besar. Draf harus melalui harmonisasi sebelum DPR dan pemerintah memasuki pembahasan substansi secara formal dan menyelesaikan DIM.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan proses penyusunan juga harus memberi ruang bagi partisipasi masyarakat agar regulasi mendapatkan legitimasi kuat.

"RUU tentang Perampasan Aset masih dalam tahap untuk menerima masukan dari masyarakat yang bermakna (atau meaningfull participation) sehingga dapat memperkuat substansi Undang-Undang tersebut dan memiliki legitimasi yang kuat," kata Puan pada 14 Agustus 2026.

Dengan keputusan paripurna Kamis ini, DPR kini tidak lagi hanya mempunyai target bulan, tetapi batas waktu yang diumumkan kepada publik: 15 Desember 2026.

Artinya, perhatian berikutnya akan tertuju pada kecepatan harmonisasi, penyerahan dan pembahasan DIM bersama pemerintah, serta apakah perdebatan mengenai mekanisme in rem, pembuktian terbalik, hak pihak ketiga, dan pengelolaan aset dapat diselesaikan tanpa melewati tenggat tersebut.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Sufmi Dasco Ahmad, Habiburokhman, DPR RI, RUU perampasan aset, dan demonstrasi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.