Patroli Zona Bahaya Perairan Anak Krakatau Diperketat
Nelayan dan speedboat diduga membawa wisatawan ditemukan mendekati zona bahaya Anak Krakatau. Petugas memperketat patroli saat status masih Level III Siaga

Periskop.id – Tim gabungan memperketat pengawasan di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK) setelah menemukan seorang nelayan beraktivitas di zona terlarang dan sebuah speedboat yang diduga membawa wisatawan mendekati kawasan tersebut. Pengetatan dilakukan saat Anak Krakatau masih berstatus Level III atau Siaga dan aktivitas erupsinya dalam beberapa hari terakhir masih fluktuatif.
Patroli melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Satpolair Polres Lampung Selatan, Ditpolair Polda Lampung, serta Seksi Kedokteran dan Kesehatan Polres Lampung Selatan. Pengawasan difokuskan pada jalur perairan yang berpotensi digunakan nelayan maupun kapal wisata untuk mendekati gunung.
Kasat Polair Polres Lampung Selatan Iptu Panpan Hermayadi mengatakan, patroli merupakan bagian dari upaya mencegah masyarakat masuk ke kawasan yang memiliki risiko erupsi.
“Patroli ini merupakan upaya bersama untuk memastikan masyarakat tidak melakukan aktivitas di zona yang telah ditetapkan sebagai kawasan terlarang. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas,” ujarnya, Minggu (30/8).
Berdasarkan informasi terbaru BPBD Lampung Selatan, Gunung Anak Krakatau masih berada pada Level III (Siaga). Masyarakat, nelayan, wisatawan maupun pendaki dilarang beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat aktivitas gunung karena masih terdapat ancaman lontaran material vulkanik, abu, lava maupun bahaya erupsi lainnya.
Nelayan Ditemukan Menjaring Ikan di Zona Terlarang
Ketika patroli berlangsung pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menemukan seorang nelayan tengah menjaring ikan di area yang masuk zona larangan.
Tim kemudian mendekati perahu tersebut untuk memberikan teguran sekaligus menjelaskan risiko aktivitas vulkanik. Nelayan diminta segera meninggalkan kawasan dan kembali ke perairan yang berada di luar radius bahaya.
“Nelayan kami temukan sedang melakukan aktivitas di area yang tidak diperbolehkan. Kami berikan pemahaman dan meminta yang bersangkutan segera menjauh demi keselamatan,” ujarnya.
Petugas juga membagikan masker kepada nelayan sebagai antisipasi paparan abu maupun material vulkanik yang dapat terbawa angin. Temuan tersebut bukan pertama kalinya membuat aparat memperkuat pengawasan.
Pada akhir Juni 2026, Satpolairud Polres Lampung Selatan bersama BKSDA juga melakukan patroli dan memasang peringatan agar operator kapal wisata tidak membawa pengunjung terlalu dekat dengan Anak Krakatau. Saat itu Panpan meminta pengelola perjalanan laut tidak mengabaikan ketentuan keselamatan yang ditetapkan pemerintah.

Speedboat Diduga Bawa Wisatawan Putar Balik
Selain nelayan, tim gabungan melihat sebuah speedboat putih bergerak mendekati perairan Anak Krakatau. Kapal tersebut diduga datang dari arah Pulau Jawa dan membawa wisatawan yang hendak mendekati kawasan gunung.
Petugas selanjutnya bergerak untuk melakukan pemeriksaan. Namun, sebelum tim mencapai kapal, speedboat tersebut berbalik arah dan meninggalkan lokasi menuju perairan Banten.
“Ketika melihat kapal mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau, tim langsung melakukan pengecekan. Namun kapal tersebut kemudian berbalik arah dan meninggalkan lokasi menuju perairan Pulau Jawa,” ucapnya.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena Anak Krakatau bukan objek wisata yang dapat dimasuki secara bebas. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung sebelumnya menegaskan kawasan Gunung Anak Krakatau berstatus cagar alam yang diperuntukkan bagi kepentingan konservasi, bukan destinasi wisata umum.
"Seperti yang kita tahu Gunung Anak Krakatau ini bukanlah tempat wisata, tetapi cagar alam yang dilindungi dan harus dijaga. Kawasan ini hanya diperuntukkan bagi kegiatan konservasi," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung Tony Ferdiansyah.
Karena itu, larangan memasuki kawasan bukan hanya berkaitan dengan aktivitas vulkanik, tetapi juga dengan perlindungan kawasan konservasi.
Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Berulang
Pengetatan patroli berlangsung ketika aktivitas Anak Krakatau belum sepenuhnya stabil. PVMBG mencatat 22 kali letusan hanya dalam enam jam pada 25 Agustus 2026, yakni selama periode pukul 12.00–18.00 WIB. Kolom erupsi teramati mencapai sekitar 200–400 meter di atas puncak.
Sehari kemudian, pada 26 Agustus, PVMBG kembali mencatat 13 kali erupsi dalam periode enam jam. Tinggi kolom abu berkisar 50–300 meter dari puncak, sedangkan gempa letusan memiliki amplitudo 47–56 milimeter dengan durasi 20–173 detik.
“Sejak siang hingga sore hari terhitung sebanyak 13 kali gempa Letusan/Erupsi dengan amplitudo 47-56 mm, dan lama gempa 20-173 detik,” ujar Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Suwarno.
Pada 27 Agustus, aktivitas erupsi memang lebih rendah dibandingkan sehari sebelumnya, tetapi gunung masih mengalami letusan. BPBD Lampung Selatan karena itu tetap mempertahankan rekomendasi agar masyarakat menjauhi radius 3 kilometer.
Hingga Sabtu (29/8), Kepala PVMBG Siti Sumilah Rita Susilawati juga memastikan Anak Krakatau masih menjadi salah satu gunung berapi Indonesia yang berada pada status Level III.
“Di antaranya Gunung Lewotobi Laki-laki, Gunung Semeru, dan Gunung Anak Krakatau. Saat ini berada pada Level III atau Siaga,” kata Siti.
Status Siaga Anak Krakatau berlaku sejak 3 Juli 2026, ketika Badan Geologi menaikkan tingkat aktivitas dari Level II atau Waspada setelah pemantauan menunjukkan peningkatan gempa vulkanik, deformasi tubuh gunung dan indikasi suplai magma menuju bagian yang lebih dangkal.
"Peningkatan aktivitas ini menunjukkan adanya suplai magma ke permukaan, sehingga masyarakat dan wisatawan diminta tidak mendekati kawah aktif dalam radius yang telah direkomendasikan," kata Plt Kepala Badan Geologi Lana Saria ketika status dinaikkan.
Meski berstatus Siaga, pemerintah menegaskan kondisi tersebut tidak berarti seluruh kawasan pesisir Lampung dan Banten berbahaya. Aktivitas wisata di kawasan pantai seperti Anyer dan Cinangka tetap dapat berlangsung dengan mengikuti informasi resmi dan arahan pemerintah daerah.
Petugas kini akan melanjutkan patroli secara berkala di sekitar Anak Krakatau. Fokus pengawasan diarahkan pada nelayan, kapal wisata dan aktivitas lain yang berpotensi memasuki radius terlarang, terutama ketika kondisi gunung masih fluktuatif.
Masyarakat juga diminta tidak menjadikan penurunan frekuensi letusan dalam satu periode sebagai tanda kawasan sudah aman untuk didekati. Informasi aktivitas dan perubahan rekomendasi radius bahaya harus mengacu pada PVMBG, Badan Geologi, BPBD, serta aparat setempat.
Nelayan dan speedboat diduga membawa wisatawan ditemukan mendekati zona bahaya Anak Krakatau. Petugas memperketat patroli saat status masih Level III Siaga
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kepolisian, dan gunung anak krakatau dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.