periskop.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya pemberian insentif harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai sangat besar dan diberikan tanpa syarat pelayanan porsi. ICW mengestimasi, dengan jumlah ribuan unit yang ada, perputaran uang dari insentif tersebut bisa menyentuh angka triliunan rupiah dalam setahun.

Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia, mengungkapkan bahwa berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Badan Gizi Nasional (BGN), setiap SPPG mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari secara cuma-cuma. Dana ini diberikan selama enam hari dalam seminggu, termasuk pada hari libur.

"Estimasi kalau misalkan memang betul ada 1.179 SPPG dan itu semua dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari, uang yang berputar dari insentif saja untuk dalam satu tahun itu bisa sampai Rp2 triliun," kata Yassar di Gedung KPK, Selasa (24/2).

Yassar menjelaskan bahwa pemberian Rp6 juta per hari tersebut tidak memerlukan syarat distribusi porsi makanan tertentu kepada masyarakat. BGN memberikan dana tersebut asalkan SPPG dapat dibuktikan keberadaannya.

Hingga saat ini, ICW menyatakan belum mendapatkan jawaban pasti mengenai peruntukan teknis dari dana tersebut. Namun, merujuk pada pernyataan Kepala BGN, dana itu disebut sebagai bentuk apresiasi bagi para mitra.

"Katanya untuk memberikan apresiasi salah satunya begitu terhadap komitmen para pihak mitra ini untuk memberikan kontribusinya kepada proyek pemerintah," jelas Yassar.

Lebih lanjut, ICW menekankan bahwa dana insentif ini bersifat terpisah dari anggaran utama lainnya. Dana Rp6 juta per hari tersebut tidak termasuk dalam dana operasional yang bersifat reimbursement at cost.

“Ya, kalau kami membaca petunjuk teknis yang disediakan, itu di luar dari dana operasional, dana reimbursement at cost yang memang akan dibayarkan,“ tutur dia.

Selain itu, nilai tersebut juga berada di luar biaya awal pendirian SPPG yang dialokasikan BGN senilai Rp500 juta per unit.

“Dan juga di luar dari biaya awal yang diberikan BGN untuk mendirikan SPPG senilai Rp500 juta,” ujar Yassar.

Diketahui, ICW mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan surat resmi kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring terkait pengelolaan 1.179 SPPG milik Polri. Langkah ini bertujuan mendorong fungsi pengawasan KPK dalam memantau kebijakan administrasi pemerintahan guna mengantisipasi potensi penyimpangan sejak dini.

ICW menekankan adanya risiko tata kelola karena mekanisme tersebut melibatkan pihak ketiga sebagai perantara dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, ICW meminta KPK memberikan atensi khusus agar proses operasional SPPG yang baru diresmikan ini tetap akuntabel dan transparan.