Nasional

Kemlu Verifikasi dan Telusuri Dugaan 8 WNI Direkrut Militer Rusia

Kemlu memverifikasi laporan delapan WNI diduga direkrut militer Rusia untuk perang di Ukraina. Pemerintah juga menelusuri modus perekrutan dan status WNI

1 hari yang lalu · 5 mnt baca
Kemlu Verifikasi dan Telusuri Dugaan 8 WNI Direkrut Militer Rusia
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yvonne Mewengkang menyampaikan keterangan saat Press Briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Antara/ Bayu Pratama S
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah Indonesia tengah menyelidiki laporan mengenai sedikitnya delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia di tengah perang dengan Ukraina. Selain memastikan identitas dan keterlibatan mereka, pemerintah juga menelusuri kemungkinan para WNI direkrut melalui penipuan atau tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Yvonne Mewengkang mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui Perwakilan RI serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Artinya, hingga kini pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi bahwa delapan orang yang disebut dalam laporan tersebut benar merupakan WNI yang bergabung dengan militer Rusia.

Kemlu juga menegaskan apabila keterlibatan mereka nantinya terbukti, tindakan tersebut bersifat individual dan tidak mencerminkan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia dalam konflik Rusia-Ukraina.

Pemerintah Telusuri Kemungkinan WNI Jadi Korban Perekrutan

Aspek lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana para individu tersebut bisa sampai ke Rusia dan diduga terlibat dalam kegiatan militer. Kemlu akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, maupun perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tujuan sebenarnya berbeda dari informasi yang diterima WNI.

“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne.

Pemerintah pun meminta masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan di negara atau wilayah konflik, terutama pekerjaan yang berpotensi membawa seseorang terlibat dalam aktivitas militer negara asing.

Peringatan tersebut menjadi relevan karena kasus warga asing yang berakhir di medan perang Rusia-Ukraina setelah menerima tawaran pekerjaan bukan fenomena baru.

Reuters pada 2024 melaporkan 30 hingga 40 warga India diduga telah disesatkan hingga bergabung dengan tentara Rusia. Jaringan perekrutan disebut menggunakan media sosial dan agen lokal dengan menawarkan pekerjaan bergaji tinggi atau pendidikan di Rusia. Setelah tiba, sejumlah korban dilaporkan kehilangan akses terhadap paspor mereka, menjalani pelatihan militer, dan kemudian dikirim ke medan perang.

Pada September 2024, pemerintah India menyatakan sekitar 45 warga negaranya telah dibebaskan dari dinas militer Rusia, sementara upaya memulangkan puluhan orang lainnya masih berlangsung.

Intelijen Ukraina Klaim Temukan Dokumen Delapan WNI

Dugaan keterlibatan warga Indonesia mencuat setelah Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina atau Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) pada 27 Agustus 2026 mengumumkan telah memperoleh dokumen yang mereka klaim berkaitan dengan sedikitnya delapan warga Indonesia yang direkrut ke dalam angkatan bersenjata Rusia.

The New Voice of Ukraine juga melaporkan klaim tersebut dengan mengutip badan intelijen Ukraina. Menurut laporan itu, perekrutan warga asing diduga dilakukan melalui tawaran bayaran tinggi, pekerjaan nonkombatan, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, hingga berbagai jaminan sosial.

Namun, informasi tersebut masih merupakan klaim dari badan intelijen Ukraina, salah satu pihak dalam konflik, sehingga identitas, proses perekrutan, serta keterlibatan para individu yang disebut belum dapat dianggap terkonfirmasi dari sisi Indonesia.

Hal inilah yang kini sedang diverifikasi Kemlu.

Gabung Militer Asing Bisa Berdampak pada Status WNI

Jika keterlibatan mereka terbukti, persoalannya tidak berhenti pada aspek keamanan dan perlindungan konsuler. Ada konsekuensi hukum terkait status kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa terlebih dahulu memperoleh izin Presiden.

Namun, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa status WNI tidak serta-merta hilang hanya berdasarkan laporan seseorang menjadi anggota militer asing.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Januari 2026 mengatakan, implementasi ketentuan tersebut harus melalui proses verifikasi dan administrasi.

"Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, laporan mengenai keterlibatan WNI harus terlebih dahulu diperiksa kebenarannya. Apabila terbukti menjadi anggota militer negara asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum dapat menerbitkan keputusan mengenai kehilangan kewarganegaraan yang kemudian diumumkan dalam Berita Negara. "Sejak saat itu lah akibat hukumnya berlaku,” ucap Yusril.

Dengan demikian, delapan orang yang kini disebut dalam laporan intelijen Ukraina belum dapat dinyatakan kehilangan kewarganegaraan Indonesia selama fakta keterlibatan mereka belum diverifikasi dan belum ada proses hukum serta administratif sebagaimana diatur peraturan.

Indonesia Pernah Hadapi Kasus WNI Gabung Tentara Rusia

Persoalan WNI yang bergabung dengan militer Rusia sebelumnya juga pernah muncul.

Pada 2025, pemerintah menangani kasus mantan anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang diketahui menjadi tentara aktif Rusia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ketika itu mengatakan keterlibatan dalam militer asing tanpa izin Presiden memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan sebagaimana diatur UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemerintah kemudian berkoordinasi dengan Kemlu dan KBRI Moskow terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman pada Mei 202% silam.

Mantan anggota marinir TNI AL Satria Arta Kumbara
Ilustrasi. Mantan anggota marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Satria Arta Kumbara yang menjadi tantara bayaran Rusia dan ingin kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Image generated by AI

Belakangan, Yusril memperjelas aspek proseduralnya bahwa meskipun unsur kehilangan kewarganegaraan dapat terpenuhi, pemerintah tetap harus melakukan pemeriksaan sebelum keputusan hukum terhadap status WNI diberlakukan.

Indonesia Tetap Dorong Penyelesaian Damai Rusia-Ukraina

Di tengah munculnya kasus tersebut, Kemlu menegaskan posisi politik luar negeri Indonesia terhadap perang Rusia-Ukraina tidak berubah.

“Indonesia tetap konsisten mendorong penyelesaian damai konflik Rusia-Ukraina serta menegaskan pentingnya penghormatan terhadap prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional,” ujar Yvonne.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan fakta di balik laporan delapan WNI tersebut, termasuk apakah mereka secara sadar mendaftarkan diri sebagai tentara Rusia atau justru menjadi korban perekrutan dengan informasi menyesatkan.

Hasil verifikasi itu akan menentukan langkah berikutnya, mulai dari kemungkinan pemberian pelindungan konsuler apabila terdapat korban penipuan, hingga proses hukum mengenai status kewarganegaraan apabila terbukti ada WNI yang secara sukarela bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Luar Negeri (Kemlu), WNI, dan Tentara bayaran Rusia dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.