periskop.id - DPR bereaksi keras terkait laporan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang terdeteksi masuk dalam jajaran pasukan militer Israel. Pimpinan DPR menyatakan akan segera mempertanyakan validitas status kewarganegaraan individu tersebut kepada kementerian terkait.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan pemerintah, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), harus segera memberikan klarifikasi serta tindakan tegas. Hal ini menanggapi isu mengenai 5.000 pasukan asing, termasuk satu oknum WNI, yang bergabung dengan militer Israel.

"Kita akan pertanyakan ke Kementerian Luar Negeri. Kalau memang itu warga negara Indonesia, statusnya harus jelas. Kalau masih warga negara Indonesia, ada aturan yang harus diikuti," kata Saan di Gedung DPR, Kamis (19/2).

Saan menambahkan, koordinasi internal dengan Dukcapil Kemendagri juga diperlukan untuk memastikan apakah orang yang dimaksud masih memegang status WNI atau tidak.

Ia juga menekankan pentingnya sikap responsif pemerintah mengingat sensitivitas isu ini di kancah internasional.

"Oh, jelas akan memanggil Kementerian Luar Negeri. Karena ini menyangkut isu internasional, jangan sampai tidak disikapi. Ini warga negara Indonesia kok bisa jadi tentara Israel," tegasnya.

Lebih lanjut, mengenai posisi Indonesia yang saat ini bergabung dalam Board of Peace (BoP) bersama Israel, Saan menilai persoalan ini harus dipisahkan dari sikap politik luar negeri Indonesia. Menurutnya, temuan ini merupakan masalah penertiban administrasi negara yang wajib ditegakkan.

"Berbeda. Kalau masalah sikap politik terkait BoP, Indonesia ingin menjadi bagian dalam perdamaian dunia, itu langkah lain. Kalau ini ada warga negara Indonesia, maka harus dipisahkan, untuk ditertibkan apakah dia masih WNI atau tidak," jelasnya.

Terkait mekanisme tindak lanjut, Saan menyebut Komisi I DPR RI akan menjadi leading sector dalam pendalaman masalah ini.

"Nanti kalau perlu, kita panggil melalui pimpinan sesuai mekanisme yang ada," pungkas Saan.