Perketat Pengawasan MBG, BGN Wajibkan Kepala SPPG Ada di Dapur Saat Jam Masak
BGN memperketat pengawasan dapur Makan Bergizi Gratis dengan mewajibkan kepala SPPG hadir langsung saat jam masak demi menjamin kualitas makanan.

Periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan seluruh kepala satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) berada di dapur saat proses memasak program Makan Bergizi Gratis (MBG) berlangsung.
Langkah tegas ini diambil guna menjamin kualitas serta keamanan seluruh hidangan yang disajikan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa aturan ini menjadi bentuk penerapan metode pengawasan baru di internal lembaga yang dipimpinnya.
Kebijakan anyar itu kini mewajibkan kehadiran pimpinan dapur secara langsung, berbeda dari aturan sebelumnya yang belum memberlakukan kewajiban tersebut.
“Yang kita lakukan di BGN sekarang ini adalah mengimplementasikan cara-cara yang berbeda. Yang tadinya kepala dapur itu tidak ada kewajiban berada di dapur di jam masak, sekarang kita wajibkan,” kata Sudaryono, Kamis (17/9).
Ia menjelaskan bahwa penertiban langsung akan diberlakukan bagi pimpinan SPPG yang nekat melanggar aturan anyar tersebut.
Menurutnya, standar operasional prosedur (SOP) memasak hingga pemilihan bahan baku wajib dijalankan secara presisi agar keamanan makanan tetap terjaga.
“Supaya aman bagaimana? SOP-nya harus dijalankan, masaknya harus benar, matangnya harus benar, sesuai kaidah-kaidah dengan benar, bahan bakunya harus sesuai, dan lain sebagainya,” kata Sudaryono.
Sudaryono mengakui bahwa pengelolaan program MBG bukanlah tugas yang mudah lantaran harus melayani kebutuhan ribuan penerima manfaat.
Oleh karena itu, strategi penanganan kejenuhan para pengelola SPPG di lapangan kini tengah disiapkan oleh pihak BGN.
Masalah higienitas dapur juga menjadi fokus utama yang disoroti oleh Kepala BGN dalam pelaksanaan program ini.
Langkah drastis bahkan telah diambil dengan menutup sebanyak 1.200 SPPG yang tidak mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Ia menilai kepemilikan SLHS baru sebatas persyaratan dasar dalam menjaga kebersihan fasilitas pengolahan makanan.
Kedepannya, BGN dipastikan bakal mengadopsi standar keamanan pangan nasional yang dimilik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“SLHS itu baru syarat dasar, belum lagi nanti dengan BPOM. Kami akan banyak menginduk cara-cara pangan yang aman yang itu ekspertisnya ada di BPOM,” tutup Sudaryono.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Badan Gizi Nasional (BGN), Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengeklik tautan.




Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.