periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat capaian terkini mengenai aktivasi akun Coretax. Per 29 Desember 2025, jumlah aktivasinya telah mencapai 9,87 juta wajib pajak (WP) hingga pukul 15.58 WIB.
Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak badan sebanyak 801.117 WP dan instansi pemerintah 88.072 WP. Kemudian pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 221 WP, serta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) mencapai 8,9 juta WP.
"Sampai dengan saat ini sudah 9,8 juta wajib pajak," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/12).
Rosmauli mengatakan pihaknya menargetkan jumlah aktivasi akun Coretax mencapai sekitar 14 juta. Target tersebut akan dikejar hingga memasuki masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
"Sebetulnya kita menargetkan sampai nanti SPT, pada saat pelaporan SPT," tambahnya.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya menyiapkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan mendorong pemberi kerja untuk mengaktivasi akun Coretax.
Upaya tersebut juga didukung oleh Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan akun Coretax sebelum 31 Desember.
"Kemudian kita juga melakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," tutup Rosmauli.
Tinggalkan Komentar
Komentar