Periskop.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi merilis data terbaru mengenai capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 12.00 WIB, tercatat jumlah wajib pajak yang sudah lapor SPT mencapai 12,6 juta. Angka ini setara dengan sekitar 84 persen dari total SPT Tahun Pajak 2025 yang diharapkan.
Meski angka belasan juta tersebut terlihat besar, realisasi ini nyatanya masih berada di bawah target kepatuhan lapor tepat waktu yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 15,27 juta wajib pajak.
Target tersebut mencakup kategori wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan demikian, masih terdapat selisih sekitar 2,67 juta wajib pajak yang belum menyampaikan kewajiban perpajakannya menjelang detik-detik akhir batas pelaporan.
Secara rinci, pelaporan dari sektor wajib pajak badan tercatat sebanyak 725.390 dalam mata uang rupiah dan 1.000 dalam mata uang dolar AS. Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), tercatat ada 7 laporan dalam rupiah dan 111 laporan dalam dolar AS.
Di sisi lain, antusiasme digitalisasi perpajakan terlihat dari jumlah aktivasi akun Coretax DJP yang telah menembus 18.837.611 akun. Jumlah aktivasi ini didominasi oleh 17,6 juta wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh 1,08 juta wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Keluhan Massal Situs Coretax Error dan Respons DJP
Hari terakhir pelaporan pada Kamis ini diwarnai oleh gelombang keluhan dari para wajib pajak terkait performa situs Coretax.
Berdasarkan pantauan di platform media sosial X, banyak pihak mengeluhkan munculnya pesan galat atau error saat proses penginputan data. Salah satu keluhan datang dari akun @nagyeouliie yang menuliskan kekecewaannya.
“@kring_pajak halo kak mau tanya ini kita mau lapor spt badan di coretax kenapa muncul error seperti ini? padahal SPT belum di submit.” tulis akun @nagyeouliie.
Menanggapi kendala teknis yang masif tersebut, pihak DJP melalui akun resmi @kring_pajak segera menyampaikan permohonan maaf.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Atas kendala tersebut saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait,” tulis DJP dalam responsnya kepada publik.
Sebagai solusi sementara bagi wajib pajak yang sedang berjuang melakukan pelaporan, DJP menyarankan beberapa langkah teknis berikut sebelum mengakses Coretax:
- Melakukan pembersihan riwayat peramban (clear cache & cookies) pada browser.
- Menggunakan mode penyamaran (Private atau Incognito Window).
- Mencoba menggunakan browser atau perangkat keras yang berbeda.
- Melakukan percobaan akses kembali secara berkala.
Namun, hingga pukul 15.21 WIB pada hari yang sama, kendala tampaknya semakin berat karena situs Coretax justru menunjukkan pesan sistem “502 Bad Gateway”, yang menandakan server sedang mengalami beban berlebih atau gangguan koneksi.
Pemerintah Berikan Relaksasi: Batas SPT Badan Diperpanjang
Merespons gangguan teknis pada infrastruktur digital perpajakan tersebut, Pemerintah mengambil langkah diskresi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, secara resmi mengumumkan perpanjangan periode pelaporan SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Pasal 29 sampai dengan 31 Mei 2026.
Keputusan ini diambil setelah dilakukannya koordinasi mendadak dengan Menteri Keuangan pada Kamis pagi.
“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” terang Bimo kepada wartawan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat.
Perpanjangan ini merupakan pengecualian dari ketentuan normal yang diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), di mana batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak badan seharusnya jatuh pada 30 April setiap tahunnya.
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa relaksasi ini tidak berlaku bagi semua pihak. Untuk wajib pajak orang pribadi, masa pelaporan dan pembayaran SPT dipastikan tetap berakhir pada 30 April 2026.
Hal ini dikarenakan kelompok wajib pajak orang pribadi sebelumnya telah mendapatkan masa perpanjangan dari batas normal semula yakni 31 Maret.
Melalui kebijakan ini, DJP berharap dapat terus menggenjot kepatuhan wajib pajak dan memberikan waktu yang cukup bagi badan usaha untuk melengkapi laporannya tanpa terhambat kendala teknis sistem, sehingga target pelaporan tahunan dapat terpenuhi secara maksimal.
Tinggalkan Komentar
Komentar