periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan capaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha dengan rincian mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Update Capaian Pelaporan SPT Tahunan PPh dan Aktivasi Akun. Per tanggal 28 Mei 2026 pukul 24:00 WIB. Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk periode s.d. 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT," ujar Inge dalam keterangannya, Jumat (29/5).
Inge merincikan untuk wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember, pelaporan SPT terdiri atas 10.945.113 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.498.213 wajib pajak orang pribadi non karyawan, serta 972.144 wajib pajak badan dalam rupiah.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS sebanyak 1.609 SPT, sektor migas rupiah sebanyak 17 SPT, dan migas dolar AS sebanyak 257 SPT.
Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP menerima 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan progres aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 19.468.429 akun.
Jumlah tersebut terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar