periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa memproses pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax mencapai 13.056.881 per 30 April 2026. Menurutnya hal ini mencerminkan tingkat kepatuhan pelaporan yang tinggi.
Secara rinci, Purbaya menjelaskan bahwa jumlah SPT didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 10.743.907, diikuti Orang Pribadi Non-karyawan sebesar 1.438.498, serta Wajib Pajak Badan sebanyak 874.476.
Dari sisi nilai, SPT dengan status kurang bayar menunjukkan peningkatan signifikan. Untuk kelompok karyawan, nilai kurang bayar mencapai Rp8,88 triliun atau naik 83%.
Pada non-karyawan, lonjakannya jauh lebih tinggi hingga Rp3,02 triliun atau naik 949%. Sementara itu, pada wajib pajak badan, nilai kurang bayar tercatat Rp50,21 triliun atau meningkat 18%.
"Nilai SPT yang kurang bayar sekian. Nilai SPT yang lebih bayar disana. Tapi yang kurang bayar kan lebih banyak tuh," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN. KiTa, Jakarta, Selasa (5/5).
Sebaliknya, nilai SPT lebih bayar mengalami penurunan pada sebagian besar kategori. Pada karyawan tercatat -Rp0,16 triliun atau turun 46%, non-karyawan -Rp0,07 triliun atau turun 96%, sedangkan pada badan justru meningkat menjadi Rp48,64 triliun atau naik 59%.
"Jadi cortex ini menunjukkan bahwa walaupun ada kelemahan sana sini sudah kita perbaiki dan sekarang sudah cukup baik ke depan kita perbaiki terus. Tapi dampaknya ke pendapatan clear Positif sekali. Jadi program sekarang akan kita perbaiki dan kita perkuat terus supaya kelemahannya semakin berkurang. Itu namanya bagian interface dengan masyarakat," terang dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar