periskop.id - Pemerintah tengah memproses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Regulasi ini berlaku pada 1 Mei 2026 mendatang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan proses harmonisasi merupakan bagian penting dalam penyusunan regulasi agar ketentuan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan.
Menurutnya, penyempurnaan aturan ini juga dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta memperkuat tata kelola dan pengawasan guna menjaga integritas sistem perpajakan nasional.
"Proses ini merupakan bagian dari siklus penyusunan regulasi untuk memastikan ketentuan yang dihasilkan tetap relevan, tidak hanya dengan perkembangan sistem administrasi perpajakan, tetapi juga selaras dengan dinamika perekonomian, kebutuhan dunia usaha, serta penguatan tata kelola dan pengawasan dalam rangka menjaga integritas sistem perpajakan," kata Inge dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4).
Inge menyatakan bahwa pembahasan masih berlangsung, sehingga substansi pengaturan belum dapat kami sampaikan secara rinci. Setelah proses harmonisasi dan penetapan selesai, ketentuan resmi akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Ia menambahkan, setelah proses harmonisasi dan penetapan rampung, pemerintah akan menyampaikan ketentuan resmi secara terbuka kepada publik. Pihaknya juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada wajib pajak dan pemangku kepentingan melalui berbagai kanal komunikasi resmi.
"DJP juga akan melakukan edukasi secara komprehensif kepada Wajib Pajak dan pemangku kepentingan, termasuk melalui media dan berbagai kanal komunikasi resmi, agar implementasi ketentuan dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar