periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah aktivasi akun Coretax per 2 Januari 2026 mencapai 11.192.297 atau 11,1 juta wajib pajak (WP) hingga pukul 10.04 WIB.

Jumlah tersebut terdiri dari wajib pajak orang pribadi (OP) mencapai 10,2 juta WP, wajib pajak badsn 816.117  WP, instansi pemerintah 88.394 WP dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 221 WP.

"Data 2 Januari 2026 jam 10:04  WIB, aktivasi akun Wajib Pajak 11.192.297 WP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih terdapat sejumlah wajib pajak (WP) yang mengeluhkan penggunaan Coretax System (Coretax), sistem administrasi perpajakan yang baru diterapkan.

Menurutnya, kerumitan prosedur menjadi salah satu penyebab utama keluhan tersebut sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut.

‎"Ada beberapa orang yang ngomel ke saya. Dua orang yang ngomel dalam dua hari ini. Itu kayanya complicated ya caranya ini," kata Purbaya dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (31/12).

‎Purbaya berpandangan proses administrasi bisa lebih mudah jika didampingi secara langsung oleh pegawai pajak.  Dia pun mempertanyakan mengapa kendala justru muncul ketika wajib pajak menggunakan sistem tersebut secara mandiri.

‎"Saya liat lagi (sistemnya). Tapi sistemnya sih, kalau ada sama orang pajak pasti selesai. Agak susah makanya gue bingung, itu salah sistem atau ininya," jelasnya.