periskop.id - Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Melalui laporan ini, wajib pajak melaporkan penghasilan serta kewajiban pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pada tahun 2026, pemerintah kembali menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan yang harus dipatuhi oleh seluruh wajib pajak. Laporan tersebut bisa disampaikan secara langsung ke kantor pajak atau secara online melalui sistem yang disediakan DJP.
Karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memperhatikan tenggat waktu pelaporan agar tidak terkena sanksi administrasi berupa denda akibat keterlambatan.
Cara Aktivasi Akun Coretax untuk Melaporkan Pajak
Mulai tahun 2026, pelaporan SPT dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sistem ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak melaporkan pajak secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Sebelum melaporkan SPT melalui Coretax, wajib pajak perlu mengaktifkan akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs https://coretaxdjp.pajak.go.id.
- Jika sudah memiliki akun DJP Online dan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
- Masukkan NIK pada kolom yang tersedia.
- Pilih metode verifikasi melalui email atau nomor telepon.
- Masukkan kembali alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar.
- Ketik kode captcha, centang pernyataan yang tersedia, lalu klik kirim.
- Buka email dari DJP dan klik tautan untuk mengganti kata sandi.
- Buat password baru, lalu login ke Coretax menggunakan NIK dan kata sandi tersebut.
- Setelah akun berhasil diaktifkan, wajib pajak sudah bisa mengakses berbagai layanan perpajakan dan melaporkan SPT melalui sistem Coretax.
Cara Lapor SPT Tahunan 2026 Secara Online Lewat Coretax DJP
- Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik Lanjut.
- Pada bagian jenis periode SPT, pilih SPT Tahunan.
- Tentukan periode Januari 2025 hingga Desember 2025, lalu klik Lanjut.
- Pilih model SPT Normal.
- Klik Buat Konsep SPT.
- Untuk mulai mengisi data, klik ikon pensil pada konsep SPT yang sudah dibuat.
Denda dan Batas Waktu Jika Terlambat Lapor SPT Tahunan
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT hingga melewati batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan umumnya sampai 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu lebih lama, yakni hingga 30 April 2026. Jika melewati tenggat tersebut, wajib pajak tetap diwajibkan melapor dan akan dikenai denda keterlambatan.
Ketentuan mengenai denda keterlambatan ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), tepatnya pada Pasal 7 ayat (1). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Adapun besaran dendanya adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Rp100.000
- Wajib Pajak Badan: Rp1.000.000
Meski begitu, sebelum denda dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) biasanya akan lebih dulu mengirimkan Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT setelah batas waktu berakhir. Surat teguran ini dapat dikirim melalui email yang terdaftar atau ke alamat rumah wajib pajak.
Tinggalkan Komentar
Komentar