periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 11.112.624 SPT untuk Tahun Pajak 2025. Berdasarkan jenis wajib pajak (WP), mayoritas pelaporan berasal dari WP orang pribadi karyawan yang tercatat sebanyak 9.654.060 SPT. Sementara itu, WP orang pribadi nonkaryawan melaporkan 1.182.082 SPT.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode sampai dengan 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.112.624 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (13/4).
Ia merincikan untuk WP badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 273.630 SPT dalam denominasi rupiah dan 192 SPT dalam dolar Amerika Serikat (USD). Adapun WP badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 mencatatkan 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam USD.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.960.031.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.875.690 merupakan WP orang pribadi, 993.312 WP badan, 90.802 WP instansi pemerintah, serta 227 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Tinggalkan Komentar
Komentar