periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 12 April 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 11.112.624 SPT untuk Tahun Pajak 2025. ‎Berdasarkan jenis wajib pajak (WP), mayoritas pelaporan berasal dari WP orang pribadi karyawan yang tercatat sebanyak 9.654.060 SPT. Sementara itu, WP orang pribadi nonkaryawan melaporkan 1.182.082 SPT.

‎"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh ‎Untuk periode sampai dengan 12 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.112.624 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Senin (13/4). 

‎Ia merincikan untuk WP badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat sebanyak 273.630 SPT dalam denominasi rupiah dan 192 SPT dalam dolar Amerika Serikat (USD). ‎Adapun WP badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025 mencatatkan 2.628 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam USD.

‎Selain itu, pihaknya juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.960.031.

‎Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.875.690 merupakan WP orang pribadi, 993.312 WP badan, 90.802 WP instansi pemerintah, serta 227 WP pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).