periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT maupun pembayaran pajak setelah batas normal 31 Maret 2026, yakni dalam periode 1 April hingga 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga. Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan data kinerja penerimaan SPT. Pemerintah memutuskan memberikan perpanjangan waktu hingga akhir April, baik untuk pelaporan maupun pembayaran pajak.
"Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada, diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya. Jadi singkatnya itu, kita coba lihat nanti seperti apa Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga sudah pasti ke April gitu," ucap Bimo kepada media, Jakarta, Jumat (27/3).
Bimo mengungkapkan, saat ini masih terdapat sekitar 5 juta wajib pajak orang pribadi dan lebih dari 1 juta wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT. Dengan adanya perpanjangan ini, diperkirakan terjadi pergeseran penerimaan pajak ke bulan April, dengan nilai sekitar Rp5 triliun.
"Ya mungkin sekitar 5 triliun lah yang akan geser sampai April Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri Mungkin hari ini kita akan menunjukkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT," ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa apabila sebelumnya telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak atas sanksi keterlambatan, maka sanksi tersebut akan dihapus secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
"Dalam hal terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar