periskop.id - Periskop.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 19 April 2026 pukul 24.00 WIB. Untuk Tahun Pajak 2025, jumlah SPT yang telah dilaporkan mencapai 11.434.264.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 19 April 2026 tahun Pajak 2025, tercatat 11.434.264 SPT," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati dalam keterangannya, Senin (20/4).
Berdasarkan jenis wajib pajak, Inge menuturkan untuk. mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 9.858.579 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 1.227.889 SPT.
Adapun pelaporan dari wajib pajak badan mencapai 343.765 SPT dalam rupiah dan 250 SPT dalam dolar AS. Selain itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat pelaporan sebanyak 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
Di sisi lain, progres aktivasi akun Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350.
Rinciannya, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 17.094.257 akun, diikuti wajib pajak badan sebanyak 1.013.884 akun, instansi pemerintah 90.982 akun, serta pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 227 akun.
Tinggalkan Komentar
Komentar