periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mempertimbangkan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) hingga 30 April 2026. Kebijakan ini disambut beragam oleh masyarakat. Sebagian wajib pajak menilai perpanjangan waktu membantu, namun di sisi lain masih banyak yang mengeluhkan kendala teknis dan kompleksitas sistem pelaporan.
Nuun (28), salah satu wajib pajak, mengaku terbantu dengan wacana perpanjangan tersebut karena hingga kini masih kesulitan memahami proses pengisian SPT.
“Bagus, soalnya saya sampai sekarang masih bingung,” ujar Nuun kepada Periskop, Kamis (26/3).
Ia menilai proses pelaporan sebenarnya akan sangat membantu jika cara pengisiannya tidak rumit. Namun, ia mengaku sudah merasa kebingungan sejak awal karena penggunaan bahasa yang tidak awam.
Selain itu, ia juga mengalami kendala teknis saat login, seperti diminta melakukan verifikasi berulang kali hingga membuatnya semakin pusing. Ia pun tidak yakin apakah kendala tersebut disebabkan oleh gangguan sistem atau koneksi internet.
"Butuh waktu lama untuk memahami apa maksud pertanyaan-pertanyaan nya. Kata-katanya asing banget, apa lagi buat orang lemot dan minim literasi kayak gua. Ampun deh, malah pening duluan," terang Nuun.
Nuun juga mengeluhkan kendala teknis saat mengakses sistem, mulai dari proses login hingga verifikasi yang berulang.
“Ya itu, aktivasi akun trus malah balik lagi ke halaman aktivasi akun, trus nyoba login lah malah balik lagi ke halaman login yg ngebedain cuma ngisi angka captcha nya aja,” tambahnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan panduan yang lebih mudah dipahami, seperti video tutorial, agar masyarakat awam tidak kesulitan dalam melaporkan pajak.
"Nggak semua orang langsung paham, apalagi ini soal pajak yang tidak bisa asal isi,” katanya.
Hal senada disampaikan Tiara (29) yang mengaku perpanjangan waktu cukup membantu, terutama karena periode pelaporan bertepatan dengan bulan Ramadan dan libur Lebaran.
“Bagus diperpanjang, karena kemarin tidak sempat dan kepotong banyak waktu puasa dan libur lebaran,” ujar Tiara.
Namun, ia mengaku belum sepenuhnya memahami kewajiban pelaporan pajak dan berpendapat bahwa pelaporan tidak perlu dilakukan, karena menurutnya Direktorat Jenderal Pajak seharusnya sudah memiliki catatan atas setoran pajak yang selama ini dipotong dari gajinya.
"Saya belum paham betul apa itu lapor pajak. Tapi menurut saya, tidak perlu lapor. Harusnya Dirjen pajak yg udh mencatat hasil setoran pajak yg selama ini saya berikan dari potongan gaji," katanya.
"Kalau nanti saat mencoba sendiri ternyata rumit dan betele-tele terutama saat permintaan bantuan ke ditjen pajak, saya tidak akan melapor. Tapi kalo lancar, ya dilanjut," tambahnya.
Tiara juga mengungkapkan pernah mengalami kesulitan saat mencoba menghubungi layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya terkait pengurusan EFIN.
"Waktu itu saya kesulitan menghubungi call center-nya utk menanyakan efin. Sejak saat itu saya tidak pernah lagi FOMO lapor pajak," terangnya.
Ke depan, Tiara berharap sistem pelaporan SPT dapat dibuat lebih sederhana dan mudah diakses. Selain itu, mereka juga menginginkan adanya peningkatan layanan bantuan agar kendala teknis dapat segera diatasi.
"Buat yang simpel simpel saja. Kalau perlu tidak perlu ada lapor pajak. Itu tugas pegawai pajak," tutup Tiara.
Tinggalkan Komentar
Komentar