periskop.id - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Perpanjangan ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya tenggat ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijanyanto menjelaskan alasan kembali diperpanjang lantaran masih banyaknya yang meminta relaksasi dari wajib pajak dan memberi waktu penambahan dalam proses pelaporan.

"Tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri (Purbaya Yudhi Sadewa). Dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan," ucap Bimo dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (30/4).

"Jadi hari ini kita putuskan mengingat banyak sekali animo untuk permintaan perpanjamgan. Ada sekitar 4.000 permintaan, dan 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi," imbuh Bimo.

Bimo menerangkan, kebijakan perpanjangan masa pelaporan saat ini tengah difinalisasi dan akan segera diumumkan secara resmi. Sementara itu, untuk relaksasi pembayaran pajak, pihaknya masih melakukan perhitungan dan analisis lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

"Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya kami akan segera rilis. Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu, kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," terang dia. 

Bimo pun berharap, langkah ini dapat memberikan kepastian bagi para wajib pajak sekaligus memberi waktu tambahan untuk menyiapkan dokumen dan memastikan kelengkapan serta kebenaran perhitungan dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

"Jadi mudah-mudahan ini bisa lebih memberikan kepastian kepada para wajib pajak dan juga bisa lebih memberikan waktu untuk bisa menyiapkan segala-segala yang perlu dipersiapkan sebagai syarat kelengkapan, kebenaran, perhitungan dan kelengkapan administratif yang lain untuk penyampaian SPT PPh badan," tutup Bimo.