BEI Punya Komisaris Baru, Alex Widi Kristiono Gantikan Oki Ramadana
BEI resmi menunjuk Alex Widi Kristiono sebagai komisaris baru menggantikan Oki Ramadana serta mengungkap adanya investor potensial untuk demutualisasi Bursa.

Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengangkat Alex Widi Kristiono sebagai anggota Dewan Komisaris baru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Alex Widi Kristiono ditunjuk untuk mengisi posisi Dewan Komisaris yang sebelumnya ditempati Oki Ramadana. Oki mengundurkan diri setelah masa jabatannya sebagai Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas berakhir.
“Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang telah secara resmi diangkat dalam rapat adalah Bapak Alex Widi Kristiono,” ujar Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers setelah RUPSLB, Rabu (12/8/2026).
Pengangkatan Alex dilakukan untuk mengisi posisi yang lowong sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58/POJK.04/2016. Berdasarkan aturan tersebut, posisi komisaris yang kosong harus diisi paling lambat tiga bulan sejak jabatan tersebut lowong.
Adapun masa jabatan Alex Widi Kristiono akan meneruskan sisa masa jabatan komisaris yang digantikannya, yakni untuk periode 2024-2028.
Sebelumnya, Oki Ramadana telah menyampaikan surat pengunduran diri dari Dewan Komisaris BEI pada 13 Mei 2026. BEI kemudian menyampaikan pemberitahuan kepada pemegang saham pada 17 Mei 2026, sementara OJK menerima laporan pengunduran diri tersebut melalui surat tertanggal 29 Mei 2026.
BEI Siapkan Demutualisasi
Selain pengangkatan komisaris, RUPSLB BEI juga membahas rencana pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek Indonesia.
Manajemen BEI menyebut rencana tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam ketentuan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat menjadi pemegang saham BEI. Kepemilikan oleh pihak-pihak tersebut tetap harus mempertahankan independensi BEI.
Menariknya, BEI mengungkapkan telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi di Bursa dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.
“Telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa,” kata Jeffrey.
Atas adanya minat tersebut, BEI mengaku telah melakukan koordinasi dengan OJK dan berkomunikasi dengan para pemegang saham. Perseroan juga melakukan sejumlah persiapan, termasuk perubahan ketentuan internal serta memberikan masukan terhadap peraturan OJK yang berkaitan dengan proses demutualisasi.
“Perseroan akan senantiasa mendukung dan menjalankan amanat peraturan perundang-undangan dan akan mengimplementasikan demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Jeffrey.
Susunan Pemegang Saham BEI Berubah
Dalam agenda lain-lain RUPSLB, BEI juga menegaskan adanya perubahan susunan pemegang saham perseroan.
Perubahan tersebut mencakup pergantian nama sejumlah pemegang saham, yakni PT Universal Broker Indonesia Sekuritas menjadi PT Laba Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian Sekuritas menjadi PT Kay Hian Sekuritas, PT OSO Sekuritas Indonesia menjadi PT Sukadana Prima Sekuritas, serta PT Jasa Utama Capital menjadi PT Yakin Bertumbuh Sekuritas.
Selain perubahan nama, terdapat pula peralihan dua saham milik PT ING Sekuritas dan PT HSBC Sekuritas Indonesia kepada BEI sebagai dampak pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback.
“Perubahan tersebut mengakibatkan perubahan data pemegang saham Bursa Efek Indonesia sebagaimana tercantum dalam daftar pemegang saham Bursa,” ujar Jeffrey.
Dengan demikian, RUPSLB BEI pada 12 Agustus 2026 tidak hanya menetapkan komisaris baru untuk menggantikan Oki Ramadana, tetapi juga menjadi bagian dari persiapan Bursa menuju proses demutualisasi yang memungkinkan masuknya investor baru sebagai pemegang saham BEI.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jeffrey Hendrik, Bursa Efek Indonesia (BEI), Dewan Komisaris, demutualisasi, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.