Periskop.id - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyatakan BEI siap menjalankan amanat demutualisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, eksekusinya masih harus menunggu pengaturan lebih lanjut berupa aturan turunan dari beleid tersebut.
Jeffrey memaparkan, sebelum proses perubahan kelembagaan itu dijalankan, pihaknya perlu terlebih dahulu merujuk pada regulasi teknis yang menjadi turunan UU P2SK. Perseroan, tegasnya, mendukung penuh implementasi demutualisasi sesuai mandat undang-undang.
"Kami sedang menunggu pengaturan lebih lanjut dari turunan Undang-Undang P2SK terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelas Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/6).
Soal koordinasi antar-lembaga, Jeffrey memastikan langkah tersebut tidak akan dilewati. BEI akan menggandeng seluruh pihak terkait dalam proses transisi ini.
"Apabila pertanyaannya apakah kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, tentu akan kami lakukan dan kami sangat mendukung demutualisasi Bursa Efek Indonesia," katanya.
Jeffrey menilai demutualisasi bakal mengubah BEI menjadi lembaga yang lebih modern. Perubahan status ini juga diyakini mendongkrak fleksibilitas pengelolaan bursa dalam menghadapi dinamika pasar global.
Perubahan ini berpijak pada revisi UU P2SK yang menegaskan penguatan pasar modal lewat demutualisasi BEI. Tujuannya mencakup perbaikan tata kelola, peningkatan kepercayaan investor, serta perluasan partisipasi para pemangku kepentingan.
Melalui UU P2SK, status Bursa Efek resmi beralih menjadi perseroan terbatas. Kepemilikan saham pun tak lagi eksklusif milik anggota bursa, melainkan terbuka bagi perseorangan maupun badan hukum Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Beleid itu juga membuka pintu bagi BEI untuk bertransformasi dari lembaga berbasis keanggotaan (mutual) menjadi demutual yang berorientasi laba. Dengan model baru tersebut, BEI dimungkinkan melantai sebagai perusahaan terbuka di masa mendatang.
Aturan baru itu turut membuka peluang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menjadi pemegang saham BEI, dengan tetap menjaga independensi lembaga. Keyakinan Jeffrey atas manfaat transformasi ini ia sampaikan tegas: "Kami meyakini dengan demutualisasi akan membuat Bursa Efek Indonesia menjadi lebih lincah sehingga lebih mudah mencapai target-target yang telah kami tetapkan," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar