BEI Sebut Uji Coba Harga Saham Rp1 Berjalan Lancar
BEI klaim uji coba penurunan batas minimum harga saham dari Rp50 jadi Rp1 berjalan lancar, meski delapan Anggota Bursa masih belum ikut serta.

Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut uji coba perubahan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham berjalan cukup lancar. Meski begitu, masih ada delapan Anggota Bursa (AB) yang belum ikut berpartisipasi dalam uji coba tersebut.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti keikutsertaan kedelapan AB itu pada tahap uji coba selanjutnya. Ia memastikan penerapan kebijakan baru ini tidak akan dilakukan secara terburu-buru.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi, itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ujar Jeffrey ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat.
Uji coba perubahan batas harga saham ini digelar di pasar reguler dan pasar tunai, sekaligus mencakup klasifikasi baru auto rejection. BEI menjadwalkan dua sesi uji coba bersama Anggota Bursa, yakni pada 22 dan 29 Agustus 2026.
Implementasi penuh kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026.
Jeffrey menegaskan, kesiapan seluruh Anggota Bursa jadi acuan utama sebelum kebijakan ini diberlakukan secara langsung atau live. Ia menyebut jadwal pelaksanaan bisa menyesuaikan dengan kondisi kesiapan para pelaku pasar.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa. Karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live (langsung). Kalau perpanjangan waktu perdagangan itu adalah kajian lain. Tidak terkait dengan harga minimum," kata Jeffrey.
Kebijakan penghapusan batas harga minimum ini nantinya berlaku untuk transaksi di pasar reguler maupun pasar tunai. Saham-saham yang sebelumnya terganjal batas Rp50 akan bisa diperdagangkan pada rentang harga yang jauh lebih luas, sampai ke level Rp1.
Menurut Jeffrey, langkah ini diambil untuk memperluas ruang transaksi sekaligus memperbaiki proses price discovery di pasar modal. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujarnya.
Sebelum uji coba digelar, BEI telah menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8) untuk menyerap respons dari pelaku pasar. BEI turut menggelar diskusi terpisah dengan kalangan investor global terkait rencana kebijakan ini.
"Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan. Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," pungkas Jeffrey.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Jeffrey Hendrik, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.