Pasar Modal

OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal 2026

OJK menjatuhkan 1.277 sanksi administratif ke pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026, dari denda miliaran rupiah sampai pembekuan izin.

5 jam yang lalu · 3 mnt baca
OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi ke Pelaku Pasar Modal 2026
Suasana gedung OJK di Jakarta, Selasa (16/9/2025). Periskop/Arief Rachman
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan 1.277 sanksi administratif kepada pelaku pasar modal hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut mencakup denda, peringatan tertulis, larangan, hingga pembekuan izin bagi emiten, perusahaan efek, dan profesi penunjang pasar modal.

Sanksi ini terbagi dalam dua kategori besar, yakni pelanggaran aturan pasar modal dan keterlambatan pelaporan. OJK menyebutkan, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap kepatuhan pelaku pasar modal.

"Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal," tulis OJK dalam siaran pers resminya, dikutip Selasa (1/9).

Dari total sanksi tersebut, OJK menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal. Rinciannya berupa denda senilai Rp73,98 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin.

Sanksi ini menyasar emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek selaku penjamin pelaksana emisi efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham pengendali, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud antara lain terkait aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti penawaran umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh akuntan publik, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Berdasarkan rincian OJK, pihak yang dikenakan sanksi terdiri atas 23 emiten, enam perusahaan efek, 13 akuntan publik atau kantor akuntan publik, 50 direksi emiten, delapan komisaris emiten, empat pemegang saham atau pengendali, enam direksi perusahaan efek, dan tiga pihak lainnya.

Sejumlah emiten yang dikenai sanksi hingga 31 Agustus 2026 antara lain PT Bakrie Telecom Tbk, PT Nippon Indosari Corpindo Tbk, PT Trada Alam Minera Tbk, PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, PT Indo Pureco Pratama Tbk, PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, PT Ever Shine Tax Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, dan PT Trinitan Metals and Minerals Tbk.

Emiten lainnya yang turut terkena sanksi yakni PT Darmi Bersaudara Tbk, PT Bliss Properti Indonesia Tbk, PT Indo Boga Sukses Tbk, PT J Resources Asia Pasifik Tbk, PT Sinergi Megah Internusa Tbk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk, PT Panca Mitra Multiperdana Tbk, PT Fimperkasa Utama Tbk, PT Bakrie & Brothers Tbk, PT Saraswati Griya Lestari Tbk, PT Ifishdeco Tbk, PT Prime Agri Resources Tbk (dahulu PT Sampoerna Agro Tbk), dan PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.

Di luar pelanggaran aturan pasar modal, OJK juga menjatuhkan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan emiten, perusahaan publik, dan pihak terkait lainnya. Total denda dari kategori ini mencapai Rp253,06 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.

Sanksi kepatuhan pelaporan ini dikenakan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 kasus dengan denda Rp243,33 miliar. Ada pula keterlambatan laporan insidentil sebanyak 91 kasus dengan denda Rp7,87 miliar.

OJK turut mencatat 209 sanksi administratif untuk keterlambatan laporan tata kelola, dengan denda Rp1,89 miliar dan 178 peringatan tertulis. Sementara itu, keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal tercatat delapan sanksi dengan denda Rp32,3 juta.

Kedua kategori sanksi ini menggambarkan luasnya cakupan pengawasan OJK terhadap pelaku pasar modal sepanjang periode berjalan hingga akhir Agustus 2026, mulai dari emiten besar, profesi penunjang, sampai pemegang saham pengendali.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten, dan Sanksi Administratif dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.