Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) tetap menunjukkan pertumbuhan yang stabil sepanjang 2025, sekalipun ada penutupan tujuh BPR/BPRS selama tahun tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers RDKB Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1) memaparkan, total aset BPR-BPRS tumbuh sebesar 5,38% year on year (yoy) per November 2025.
Pertumbuhan aset didukung oleh penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 5,48% yoy pada periode yang sama menjadi sebesar Rp176,66 triliun. Di sisi lain, penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) juga mencatatkan pertumbuhan yang baik, yakni sebesar 5,07% yoy menjadi sebesar Rp167,7 triliun.
Kinerja industri BPR-BPRS juga tetap terjaga dengan rasio capital adequacy ratio (CAR) untuk BPR dan BPRS masing-masing sebesar 29,32% dan 19,01%, berada di atas threshold sesuai ketentuan.
Meskipun rasio non-performing loan (NPL) terpantau mengalami sedikit peningkatan secara tahunan (yoy), Dian menilai, risiko kredit pada industri BPR-BPRS tetap manageable.
Lebih lanjut, Dian mengatakan, penurunan jumlah BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 sejalan dengan upaya penguatan industri BPR-BPRS yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024-2027.
BPR-BPRS yang dicabut izinnya oleh OJK selama beberapa tahun terakhir mayoritas merupakan BPR-BPRS yang mengalami permasalahan dan kinerja yang buruk. Di antaranya, akibat insiden fraud atau penerapan prinsip tata kelola dan prinsip kehati-hatian yang kurang memadai.
“Pencabutan izin BPR-BPRS dimaksud juga merupakan upaya untuk menciptakan industri BPR-BPRS yang sehat, resilien, serta mencegah terjadinya permasalahan yang berlarut-larut dalam sistem keuangan nasional,” jelas Dian.
Tata Kelola
Selanjutnya, OJK mendorong penguatan penerapan prinsip tata kelola di BPR-BPRS melalui penerapan beberapa ketentuan. Termasuk POJK tentang penerapan tata kelola bagi BPR-BPRS, POJK tentang penerapan strategi anti-fraud di lembaga jasa keuangan (LJK), serta penerapan fungsi audit internal dan fungsi kepatuhan bagi BPR-BPRS.
Terkait dengan upaya konsolidasi BPR-BPRS, Dian mengatakan, proses penggabungan atau merger antara BPR terus mengalami penambahan dan masih berlangsung hingga saat ini.
“OJK juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi, sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS untuk memperkuat peran BPR-BPRS dan BPD sebagai penggerak perekonomian daerah,” kata Dian.
Sebagai informasi, jumlah BPR-BPRS yang ditutup sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 20 BPR-BPRS. Ketujuh BPR-BPRS yang ditutup pada 2025 antara lain BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, BPR Disky Suryajaya, BPRS Gayo Perseroda, BPR Bumi Pendawa Raharja, BPR Artha Kramat, dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa.
Adapun dua BPR terakhir, yakni BPR Artha Kramat dan BPR Nagajayaraya Sentrasentosa, ditutup berdasarkan permintaan dari pemegang saham. Sedangkan sisanya ditutup karena gagal untuk melakukan upaya penyehatan bank.
Tinggalkan Komentar
Komentar