periskop.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu mengungkapkan hingga 30 April 2026 terdapat tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan bank yang dilikuidasi atau masuk proses resolusi sepanjang tahun 2026.
Ia mengatakan total simpanan layak bayar dari ketujuh BPR/BPRS tersebut mencapai Rp1,53 triliun. Sementara itu, nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan LPS kepada nasabah hingga saat ini tercatat sebesar Rp304,8 miliar.
"Dengan total simpanan layak bayar adalah Rp1,53 triliun. Dari nominal tersebut jumlah yang telah dilakukan penanganan kelima sebesar Rp304,8 miliar," kata Anggito saat konferensi pers KSSK II Tahun 2026, Jakarta, dikutip Jumat (8/5).
Anggito menegaskan jumlah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun ini masih berada dalam kondisi normal dan belum menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan stabilitas sektor perbankan, khususnya industri BPR dan BPRS, masih tetap terjaga di tengah tekanan dan ketidakpastian ekonomi global.
"Jadi kalau kita bandingkan dengan 2024 dan 2025, memang tidak ada tambahan ataupun secara tahunan tidak ada tambahan BPR-BPRS yang likuidasi. Jadi polanya masih pola normal untuk tahun 2026," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar