periskop.id - Sepanjang kuartal pertama 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan sikap tegas dengan mencabut izin operasional enam Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dinilai tak lagi memenuhi standar kesehatan perbankan.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan selama tahun 2026 hingga saat ini, OJK telah mencabut enam izin usaha BPR, termasuk BPR yang izinnya dicabut di Maret 2026," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers OJK di Jakarta, Senin (6/4).
Menurut Dian, langkah ini bukan sekadar penindakan administratif, melainkan bagian dari upaya serius menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat sebagai nasabah. Keputusan tersebut diambil setelah masing-masing BPR menunjukkan kondisi keuangan yang memburuk, terutama dari sisi permodalan yang jauh di bawah ketentuan.
Salah satu contoh mencolok adalah PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat, yang mencatat rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) minus 35,49%, angka yang secara jelas menempatkannya dalam kategori tidak sehat.
"BPR yang izinnya dicabut yaitu PT BPR Koperindo Jaya yang berkantor pusat di Jakarta Pusat," tambahnya.
Sementara itu, PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam sebelumnya telah masuk dalam status penyehatan karena lemahnya struktur modal yang tak kunjung membaik.
OJK menegaskan bahwa proses pencabutan izin ini dilakukan secara terukur dan melalui tahapan pengawasan intensif. Dalam pelaksanaannya, OJK juga menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"OJK senantiasa berkoordinasi dengan LPS dalam penanganan permasalahan BPR-BPRS sesuai mandat yang diatur dalam Undang-Undang P2SK, sebagai langkah penguatan industri BPR dan BPRS," tambah Dian.
Selama periode Januari hingga Maret 2026, terdapat enam BPR yang resmi ditutup. Penutupan dimulai dari PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat pada 7 Januari 2026, disusul PT BPR Prima Master Bank di Surabaya pada 27 Januari.
Memasuki bulan Februari, Perumda BPR Bank Cirebon di Jawa Barat ditutup pada 9 Februari, kemudian PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari. Selanjutnya, di bulan Maret, PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat dihentikan operasinya pada 9 Maret, dan terakhir PT BPR Pembangunan Nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 31 Maret 2026.
Penutupan beruntun ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas tak lagi memberi ruang bagi lembaga keuangan yang abai terhadap prinsip kehati-hatian. Di sisi lain, hal ini juga menjadi pengingat bagi industri perbankan daerah untuk memperkuat fundamental bisnis mereka agar tetap bertahan di tengah pengawasan yang semakin ketat.
Tinggalkan Komentar
Komentar