Periskop.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali ke dalam BPR Sri Partha Bali. Merger tersebut menjadi bagian dari percepatan konsolidasi industri BPR di Pulau Dewata untuk memperkuat modal, tata kelola, efisiensi, serta kapasitas pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Izin penggabungan tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-52/D.03/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Sebelum izin diterbitkan, rencana merger telah diumumkan oleh pihak BPR sejak April 2026.
Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman mengatakan penggabungan diharapkan menghasilkan satu entitas BPR dengan struktur usaha yang lebih kuat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Parjiman di Denpasar, Bali, Jumat (24/7).
Menurut dia, merger tidak hanya diarahkan untuk menambah kekuatan modal. Penggabungan juga ditujukan untuk mengurangi duplikasi biaya operasional, memperkuat manajemen risiko, meningkatkan kualitas tata kelola, dan membuat layanan lebih kompetitif di tengah perkembangan teknologi keuangan.
Hak Nasabah Tetap Dilindungi
Sebelum memberikan persetujuan, OJK telah menilai tingkat kesehatan masing-masing bank, kesiapan rencana integrasi, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap peraturan.
OJK memastikan proses penggabungan tidak menghentikan pelayanan kepada nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah dari tiga BPR yang bergabung beralih kepada BPR Sri Partha Bali sebagai bank penerima merger, sedangkan kegiatan operasional tetap berjalan normal.
OJK juga akan mengawasi tahapan integrasi setelah merger, termasuk penyatuan operasional, organisasi, sistem teknologi informasi, manajemen risiko, dan pelayanan kepada nasabah.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," ujar Parjiman.
Jumlah BPR di Bali Berkurang Sembilan
Setelah merger tersebut efektif, jumlah BPR di Bali pada Juli 2026 menjadi 118 BPR konvensional dan satu BPR Syariah. Jumlah itu berkurang sembilan BPR dibandingkan posisi Desember 2025 yang masih mencapai 127 BPR dan satu BPR Syariah.
Penurunan jumlah lembaga tersebut terutama dipengaruhi proses konsolidasi dalam sejumlah kelompok usaha, bukan semata-mata pencabutan izin. OJK mendorong BPR dengan kepemilikan atau pengendalian yang sama untuk membentuk struktur usaha yang lebih efisien dan kuat.
"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," imbuh Parjiman.
Konsolidasi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah.
POJK Nomor 7 Tahun 2024 mewajibkan BPR dalam satu kelompok kepemilikan melakukan konsolidasi. BPR swasta diberikan waktu paling lama dua tahun sejak aturan berlaku, sedangkan BPR milik pemerintah daerah memperoleh tenggat tiga tahun. Kebijakan itu dirancang untuk memperkuat permodalan, infrastruktur teknologi, manajemen risiko, dan tata kelola industri.
Konsolidasi BPR Bali Berlanjut
Merger BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali bukan penggabungan pertama yang disetujui OJK di Bali pada 2026.
Pada Juni 2026, OJK juga menyetujui penggabungan BPR Nusamba Kubutambahan, BPR Nusamba Tegallalang, BPR Nusamba Manggis, dan BPR Mitra Harmoni Mataram ke dalam BPR Nusamba Mengwi.
BPR hasil penggabungan tersebut memiliki aset Rp799,3 miliar, dengan kredit Rp462,7 miliar dan dana pihak ketiga sebesar Rp698 miliar. Setelah merger itu, jumlah BPR di Bali sempat turun menjadi 121 BPR dan satu BPR Syariah pada Mei 2026.
Rangkaian merger tersebut menunjukkan proses penataan industri BPR di Bali semakin cepat. OJK berharap konsolidasi dapat menghasilkan bank yang memiliki skala usaha lebih besar sehingga mampu berinvestasi pada teknologi, meningkatkan kualitas layanan, dan menghadapi persaingan dengan bank umum maupun lembaga keuangan digital.
Perkuat Pembiayaan UMKM
Penguatan BPR menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki peran besar dalam membiayai sektor mikro dan usaha di daerah.
Secara nasional, total aset industri BPR dan BPR Syariah mencapai Rp236,69 triliun per Maret 2026. Penyaluran kredit dan pembiayaan tercatat Rp176,96 triliun, sedangkan dana pihak ketiga mencapai Rp165,49 triliun. Sekitar 50,07 persen dari total kredit BPR dan BPR Syariah disalurkan kepada sektor UMKM.
Dengan modal dan kapasitas operasional yang lebih kuat, BPR Sri Partha Bali hasil merger diharapkan dapat memperluas layanan keuangan, menambah pembiayaan sektor produktif, serta menjangkau lebih banyak pelaku UMKM di Bali.
Namun, keberhasilan merger tidak hanya ditentukan oleh penyatuan aset dan organisasi. Integrasi sistem, kualitas pelayanan, pengelolaan risiko, dan perlindungan hak nasabah akan menjadi faktor utama dalam menentukan kinerja bank hasil penggabungan.
Tinggalkan Komentar
Komentar