periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya menegakkan hukum di sektor perbankan. Hal ini ditunjukkan melalui penanganan kasus tindak pidana perbankan di PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus ini berawal dari proses pengawasan rutin yang dilakukan OJK terhadap aktivitas perbankan. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi memaparkan dari hasil pengawasan tersebut, otoritas menemukan indikasi pelanggaran yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah penegakan hukum, mulai dari pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan.
Hasilnya, terungkap adanya praktik penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit yang melibatkan debitur maupun pihak internal bank.
"Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan," tulis Ismail dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin (16/3).
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka berinisial AS dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, tersangka berinisial HS juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan denda sebesar Rp400 juta.
Tidak hanya debitur, aparat penegak hukum juga menetapkan bahwa sejumlah pejabat internal bank turut bertanggung jawab atas terjadinya pelanggaran tersebut. Sdr. ZB yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BPR Duta Niaga Pontianak dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp600 juta.
Kemudian, Sdr. DD selaku Direktur Operasional dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan disertai denda sebesar Rp600 juta. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kredibilitas industri perbankan nasional. Langkah tegas tersebut juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan maupun melakukan manipulasi administrasi yang dapat merugikan sistem keuangan.
Ismail menuturkan penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
"Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati," ucap Ismail
Tinggalkan Komentar
Komentar