Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Agam, Sumbar.
Keputusan pencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tanggal 31 Maret 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari.
"Pencabutan izin usaha ini bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK untuk menguatkan industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Sumbar Roni Nazra di Padang, Selasa (31/3).
Ia menerangkan, pencabutan izin usaha itu tidak dilakukan serta-merta, namun telah melalui berbagai proses dan upaya penyehatan dari tahun lalu. Ia menyebut, pada 5 Maret 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP).
Hal itu karena BPR yang bersangkutan memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12%, sebagaimana standar yang ditetapkan OJK. Selanjutnya pada 3 Maret 2026 OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR), dengan pertimbangan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham.
Waktu tersebut sengaja diberikan untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR. Hal itu mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPR syariah.
"Namun demikian pengurus dan pemegang saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan penyehatan terhadap kondisi BPR yang dimaksud," jelas Roni.
LPS Tetapkan Likuidasi
Ia mengatakan, setelah itu keluarlah Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026, tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Pembangunan Nagari. LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi, dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR tersebut.
Roni melanjutkan untuk menindaklanjuti permintaan LPS maka OJK berdasarkan Pasal 19 POJK, akhirnya mencabut izin usaha milik PT BPR Pembangunan Nagari.
Atas pencabutan izin usaha itu LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023. OJK Sumbar mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekadar informasi, pencabutan izin BPR ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh OJK Sumbar pada periode Januari 2026 hingga 31 Maret. Sebelumnya OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beralamat di Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tinggalkan Komentar
Komentar