Periskop.id - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, mengungkapkan alasan di balik kenaikan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 3,75% dan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25%.
Menurut Doddy, keputusan tersebut didorong oleh tren kenaikan suku bunga simpanan yang terjadi di seluruh kelompok perbankan. Kondisi ini sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan serta meningkatnya imbal hasil berbagai instrumen keuangan domestik.
Berdasarkan hasil observasi LPS pada Juni 2026, rata-rata suku bunga simpanan (SBP) rupiah tercatat meningkat 14 basis poin sejak awal tahun hingga mencapai 3,28%.
"Nah tren peningkatan ini juga kalau kita lihat itu sejalan dengan kenaikan suku bunga kebijakan Juga kenaikan imbal hasil instrumen keuangan domestik dan juga kompetisi diantara perbankan," kata Dody dalam konferensi.pers, Kamis (25/6).
Ia menjelaskan, kenaikan suku bunga simpanan juga dipengaruhi oleh meningkatnya pemberian special rate oleh perbankan untuk menarik dana masyarakat. Hingga Mei 2026, porsi special rate tercatat naik menjadi 33,82% dari 32,92% pada April 2026.
"Dan itu terjadi di seluruh bank Jadi tidak ada bank yang tidak mengalami kenaikan special rate nya," ungkapnya.
Doddy menambahkan, tren peningkatan special rate merupakan dampak dari perkembangan suku bunga kebijakan, kondisi pasar keuangan, serta persaingan antarbank dalam menghimpun dana pihak ketiga.
"Ya memang karena gambaran atau implikasi dari perkembangan suku bunga kebijakan Kondensi di pasar keuangan dan tentu saja persaingan di dalam bank, di antar-antar bank Ya jadi itu memang yang menyebabkan tren peningkatan porsi special rate Itu," tutup Doddy.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar