Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan bagi nasabah Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut terhitung sejak 16 Juli 2026.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti mengimbau seluruh nasabah BPRS Hasanah Mandiri mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, langkah tersebut penting agar nasabah mendapat kepastian penjaminan atas setiap rekening simpanan yang dimiliki di bank tersebut.
"Kami akan memastikan keberadaan LPS di sini adalah dalam rangka memberikan kepastian, ketenangan, dan rasa aman bagi seluruh masyarakat yang menyimpan dananya di bank. Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh nasabah, termasuk menyegerakan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan, agar nasabah dapat merasakan kemanfaatan LPS," kata Damaiyanti dalam keterangan resmi di Depok, Kamis (16/7).
Proses pembayaran klaim akan didahului rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lain milik nasabah. Tahap ini dilakukan LPS sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dan regulasi yang berlaku, guna menetapkan simpanan mana saja yang layak dibayar.
LPS menargetkan seluruh proses tersebut rampung paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut, atau hingga 20 November 2026. Pembayaran dana nasabah akan berjalan bertahap selama kurun waktu itu, dengan sumber dana sepenuhnya berasal dari LPS sesuai peraturan perundang-undangan.
Nasabah bisa memantau status simpanannya melalui kantor BPRS Hasanah Mandiri atau situs resmi LPS di www.lps.go.id, setelah lembaga tersebut mengumumkan jadwal pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Bagi nasabah yang berstatus debitur, kewajiban mencicil atau melunasi pinjaman tetap bisa dilakukan di kantor BPRS Hasanah Mandiri. Proses ini akan didampingi Tim Likuidasi LPS yang ditugaskan menangani bank tersebut.
LPS turut membuka jalur informasi bagi nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut soal penjaminan simpanan maupun likuidasi BPRS Hasanah Mandiri. Layanan itu bisa diakses lewat Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.
Selain mengikuti mekanisme resmi, Damaiyanti juga meminta nasabah memastikan rekening simpanannya memenuhi syarat 3T yang jadi acuan LPS dalam menjamin simpanan.
"Nasabah juga diimbau untuk memastikan rekening simpanannya sesuai dengan syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank," tutup Damaiyanti.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar