Periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan seluruh dana nasabah di bank-bank tersebut tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.

BPR teranyar yang izin usahanya dicabut adalah BPRS Hasanah Mandiri di Depok, Jawa Barat. Pencabutan itu ditetapkan lewat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026.

"Penanganan hak dan kewajiban nasabah dilakukan oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulis LPS dalam keterangan resminya dikutip Sabtu (1/8).

Setelah izin usaha dicabut, seluruh BPR dan BPRS wajib menghentikan operasional dan menutup kantor-kantornya. Direksi, dewan komisaris, hingga pemegang saham juga dilarang mengambil tindakan hukum terkait aset maupun kewajiban bank, kecuali sudah mendapat persetujuan tertulis dari LPS.

OJK menegaskan, penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani tim likuidasi LPS. Lembaga tersebut menjamin simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR dan BPRS, selama memenuhi syarat program penjaminan.

Proses penanganan BPRS Hasanah Mandiri jadi salah satu contoh pelaksanaan penjaminan simpanan. Empat hari usai izin usahanya dicabut, LPS sudah menetapkan simpanan layak bayar tahap pertama untuk 1.516 rekening milik 1.353 nasabah dengan total nilai Rp30,03 miliar.

LPS saat ini masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi seluruh data simpanan beserta informasi pendukung lainnya. Tujuannya untuk menentukan simpanan mana yang layak dan tidak layak dibayarkan.

Proses verifikasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat 20 November 2026, atau dalam 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha. Daftar nasabah yang berhak menerima pembayaran klaim akan diumumkan lewat situs resmi LPS setelah verifikasi selesai.

Selain BPRS Hasanah Mandiri, OJK juga mencabut izin BPR Mataram Mitra Manunggal di Daerah Istimewa Yogyakarta dan BPR Dwicahya Nusaperkasa di Jawa Timur pada Juli 2026. Sebulan sebelumnya, giliran BPR Ceper Permata Artha di Klaten, Jawa Tengah yang ditutup.

Pada April 2026, izin usaha BPR Sungai Rumbai di Sumatra Barat dicabut. Maret 2026 giliran BPR Pembangunan Nagari di Sumatra Barat dan BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat yang disetop operasionalnya.

Sementara pada Februari 2026, OJK menutup BPR Kamandana di Bali serta Perumda BPR Cirebon di Jawa Barat. Deretan penutupan dibuka Januari 2026 lewat pencabutan izin BPR Prima Master Bank di Jawa Timur dan BPR Suliki Gunung Mas di Sumatra Barat.

Dana simpanan nasabah yang sudah ditetapkan layak bayar dapat dicairkan lewat bank pembayar yang ditunjuk LPS. Nasabah perlu melengkapi dokumen persyaratan seperti kartu identitas dan buku tabungan atau bilyet deposito.