iklan periskop
Perbankan

Tok! LPS Resmi Naikan TBP untuk Bank Umum dan BPR 25 basis Point

LPS naikkan bunga penjaminan rupiah 25 bps jadi 3,75% (bank umum) dan 6,25% (BPR), valas tetap 2%. Berlaku 1 Juli–30 September 2026.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Tok! LPS Resmi Naikan TBP untuk Bank Umum dan BPR 25 basis Point
Ilustrasi Gambar Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dok LPS
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), serta mempertahankan tingkat buka penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum.

Adapun rinciannya antara lain, untuk simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 3,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga naik menjadi 6,25%. 

Sementara simpanan valuta asing (Valas) tetap di level 2 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Sejak 1 Juli 2026 Sampai dengan 30 September 2026.

"Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS memutuskan Menaikkan tingkat buka penjaminan Untuk simpanan rupiah Di Bank Umum dan BPR Masing-masing sebesar 25 basis point Atau BPS Serta mempertahankan tingkat buka penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu saat konferensi pers, Kamis (25/6).

Anggito menerangkan bahwa penyesuaian TBP tersebut Merupakan langkah antisipatif Dan dalam menjaga kredibilitas Tingkat bunga  Penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar diperbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan.

"TBP ini Selanjutnya akan dievaluasi secara perkala Dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu Dalam hal terjadi perubahan Kondisi perekonomian, pasar keuangan Dan perbankan yang signifikan," terang Anggito.

Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah tersebut merupakan komitmen LPS Untuk menjaga kepercayaan masyarakat Dan memperkuat stabilitas perbankan.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.