Periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps), serta mempertahankan tingkat buka penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum.
Adapun rinciannya antara lain, untuk simpanan rupiah di Bank Umum menjadi 3,75 persen. Sedangkan tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) juga naik menjadi 6,25%.
Sementara simpanan valuta asing (Valas) tetap di level 2 persen. Kebijakan ini mulai berlaku Sejak 1 Juli 2026 Sampai dengan 30 September 2026.
"Berdasarkan hasil evaluasi Dewan Komisioner LPS memutuskan Menaikkan tingkat buka penjaminan Untuk simpanan rupiah Di Bank Umum dan BPR Masing-masing sebesar 25 basis point Atau BPS Serta mempertahankan tingkat buka penjaminan Simpanan valuta asing di Bank Umum," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu saat konferensi pers, Kamis (25/6).
Anggito menerangkan bahwa penyesuaian TBP tersebut Merupakan langkah antisipatif Dan dalam menjaga kredibilitas Tingkat bunga Penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar diperbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan.
"TBP ini Selanjutnya akan dievaluasi secara perkala Dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu Dalam hal terjadi perubahan Kondisi perekonomian, pasar keuangan Dan perbankan yang signifikan," terang Anggito.
Lebih jauh, ia menilai bahwa langkah tersebut merupakan komitmen LPS Untuk menjaga kepercayaan masyarakat Dan memperkuat stabilitas perbankan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar