BI Tak Beri Insentif KLM ke Bank dengan Rasio SSB di Atas 19%
Bank Indonesia mengarahkan insentif PPU maksimal 2 persen kepada bank dengan rasio surat berharga terhadap funding di bawah 19 persen mulai 1 September 2026.

Periskop.id - Bank Indonesia (BI) tidak akan memberikan tambahan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) Pendalaman Pasar Uang (PPU) kepada bank yang memiliki rasio surat-surat berharga (SSB) terhadap total funding di atas 19 persen.
Sebaliknya, insentif PPU maksimal 2 persen akan diarahkan kepada bank yang memiliki rasio SSB di bawah ambang batas tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2026.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Alexander Lubis mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari desain KLM yang ditetapkan BI dengan total insentif maksimal 6 persen. Angka tersebut terdiri atas KLM untuk pembiayaan sektor prioritas sebesar 4 persen dan KLM PPU sebesar 2 persen.
"Ini yang jadi pertimbangan kita sehingga kita mendesain tadi 4% dan 2% kita akan berikan untuk bank-bank yang rasionya di bawah 19%. Sekali lagi saya tegaskan bahwa pemberian insentif ini kepada bank-bank yang tepat SSB-nya performanya di bawah 12%," ujar Alex dalam Taklimat Media, Jakarta, Jumat (28/8).
Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk mendorong bank yang masih memiliki ruang untuk memperoleh likuiditas tambahan agar lebih mampu menyalurkan kredit ke perekonomian. Sementara bank dengan porsi SSB yang sudah tinggi dinilai belum menjadi prioritas penerima tambahan insentif PPU.
Alex menjelaskan, SSB yang diperhitungkan dalam rasio tersebut mencakup surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, termasuk Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), yang belum direpokan. Adapun total funding mencakup Dana Pihak Ketiga (DPK) serta pinjaman yang diterima bank dari pihak lain.
"Kalau mereka di bawah 19%, kita kasih insentif 2%. Mereka berarti butuh likuiditas lagi untuk menyalurkan kredit. Kalau di atas (19%), ya tak dulu," terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong bank yang memiliki likuiditas lebih besar untuk melakukan repo atas surat berharga yang dimilikinya. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya membantu pengelolaan likuiditas perbankan, tetapi juga mendorong pendalaman pasar uang.
Besaran KLM tersebut akan mulai berlaku pada 1 September 2026 dan dievaluasi secara berkala. Untuk insentif PPU, evaluasi dilakukan setiap bulan dengan menggunakan data rasio bank pada periode sebelumnya.
"Jadi 3 bulanan, April sampai Juni, Juli sampai September, dengan kita evaluasi berdasarkan periode 2 bulan sebelumnya. 3 bulan sebelumnya," tutup Alex.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bank Indonesia (BI), dan surat berharga dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.