Politik

Budi Arie: Wacana Pemilu Dipercepat Hanya Analisis Pribadi

Budi Arie menegaskan wacana percepatan Pemilu 2029 hanya analisis pribadi, bukan agenda politik. Konstitusi tetap mengatur pemilu lima tahun sekali

4 hari yang lalu · 5 mnt baca
Budi Arie: Wacana Pemilu Dipercepat Hanya Analisis Pribadi
Budi Arie Setiadi. dok.Humas Komdigi
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi kembali meluruskan pernyataannya mengenai kemungkinan Pemilu 2029 berlangsung lebih cepat. Ia menegaskan gagasan tersebut merupakan analisis pribadi dalam membaca dinamika politik, bukan kehendak maupun agenda politik untuk mengubah jadwal pemilu.

Klarifikasi disampaikan setelah potongan video yang memperlihatkan Budi Arie berbicara mengenai kemungkinan percepatan momentum politik di samping Presiden ke-7 RI Joko Widodo beredar luas dan memicu spekulasi.

“Kalau analisis kan itu kan begini, ada kemungkinan biasa 2029, tapi kok ada analisis lebih cepat? Tidak perlu ditarik, biar saja waktu membuktikan itu. Saya tidak meralat pernyataan saya, saya cuma bilang bahwa kita itu bisa diperbaiki,” kata Budi Arie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut dia, analisis atas suatu kemungkinan politik harus dibedakan dari keinginan untuk mewujudkannya.

“Kalau kehendak politik, kemauan politik, sama analisis politik, dua hal yang beda,” ujarnya.

Projo juga telah menyatakan bahwa pandangan mengenai kemungkinan Pemilu berlangsung lebih cepat dari 2029 merupakan analisis Budi Arie sendiri dan bukan sikap Jokowi maupun keputusan organisasi Projo.

Budi Arie Tegaskan Tak Mengajak Percepat Pemilu

Budi mengatakan, analisis tersebut muncul ketika dirinya mengamati perkembangan sosial dan politik, termasuk berbagai aspirasi masyarakat dan gerakan mahasiswa. Namun, ia membantah sedang mengajak pihak tertentu untuk mendorong percepatan pemilu.

“Saya enggak berusaha meng-encourage atau mengajak. Saya cuma bilang ini kalau dinamika ini harus ditata dengan baik. Dinamika masyarakat yang terjadinya harus dikelola dengan baik,” tuturnya. 

Budi sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf karena pernyataannya memunculkan polemik. "Saya Budi Arie Setiadi memohon maaf kepada pihak-pihak yang kurang berkenan dan nyaman dengan pernyataan saya tersebut," ucapnya pada Rabu (26/8).

Ia juga menegaskan tidak ada kaitan antara analisis tersebut dengan Jokowi meskipun mantan Presiden RI itu terlihat berada di sampingnya dalam video yang kemudian viral.

Pernyataan tersebut sebelumnya memicu berbagai reaksi politik, karena potongan video yang beredar dinilai membuka spekulasi mengenai kemungkinan perubahan kepemimpinan nasional sebelum jadwal Pemilu 2029.

Konstitusi Tegaskan Pemilu Lima Tahun Sekali

Terlepas dari analisis politik Budi Arie, kerangka konstitusi Indonesia saat ini mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun. KPU juga menempatkan prinsip tersebut sebagai dasar periodisasi pemilu nasional.

Ketua DPR RI Puan Maharani sehari sebelumnya turut merespons polemik Budi Arie dengan menegaskan jadwal tersebut harus mengikuti konstitusi. “Pemilu per lima tahun, ya, kita lakukan setiap lima tahun,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (27/8).

Artinya, perubahan jadwal pemilu bukan keputusan yang bisa terjadi hanya berdasarkan analisis, kehendak individu maupun organisasi politik. Budi sendiri menegaskan dirinya memilih tetap berada dalam koridor tersebut.

“Kalau soal pemilu dipercepat atau pemilu sesuai jadwalnya, lebih bagus. Dan kita memang sepakat dengan dasar reformasi kita bahwa pemilu lima tahun sekali,” ucapnya. 

Ia kemudian kembali menekankan kepatuhan terhadap aturan. “Pokoknya demokrasi dan konstitusi. Kita ikut aturan. Taat aturan,” serunya. 

Pemilu Nasional 2029 Tetap Jadi Kerangka Konstitusional

Perkembangan hukum terbaru bahkan semakin memperjelas desain Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan mulai 2029, pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD serta Presiden dan Wakil Presiden dipisahkan dari pemilu daerah.

Pemilu untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta kepala daerah kemudian dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.

Pada 12 Agustus 2026, MK kembali menegaskan desain tersebut dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIV/2026 dengan menyatakan mekanisme pemisahan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029 telah mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini, 2029 tetap menjadi momentum Pemilu nasional berikutnya.

Budi Arie Singgung Pengalaman Pemilu 1999

Budi mengaku analisisnya juga berangkat dari pengalaman politik Indonesia pada periode 1997-1999. “Tetapi kan saya cuma ingatkan kepada kawan-kawan semua, kita pernah punya pengalaman, iya kan? Tahun 97-99, sehingga kita harus waspada, harus mengantisipasi ini dengan cermat dan dingin,” ujarnya.

Sejarah memang mencatat Indonesia pernah mempercepat pemilu pada awal Reformasi.

Pemilu Orde Baru terakhir digelar pada 29 Mei 1997. Setelah Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan BJ Habibie, tekanan publik mendorong penyelenggaraan pemilu lebih cepat. Pemilu akhirnya digelar pada 7 Juni 1999, hanya sekitar 13 bulan setelah Habibie menjadi presiden.

KPU mencatat Pemilu 1999 memang merupakan pemilu yang dipercepat untuk menggantikan lembaga politik hasil Pemilu 1997 yang kehilangan kepercayaan publik setelah perubahan rezim.

Namun, kondisi 1999 memiliki konteks konstitusional dan politik yang berbeda dengan sekarang. Ketika itu Indonesia sedang berada dalam masa transisi Reformasi, sedangkan ketentuan Pasal 22E UUD 1945 mengenai pemilu lima tahunan dalam bentuknya sekarang merupakan hasil perubahan konstitusi setelah periode tersebut.

Karena itu, pengalaman Pemilu 1999 dapat digunakan sebagai referensi sejarah politik, tetapi tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar hukum untuk mempercepat Pemilu 2029 dalam sistem konstitusi saat ini.

Baramuda 08 Sempat Minta Budi Lebih Berhati-hati

Ketua Umum Baramuda 08 Rhesa Yoga mengatakan organisasinya sempat berkomunikasi dengan Budi setelah potongan video tersebut menjadi viral. “Pada saat itu saya tidak ada di tempat. Jadi karena kemelut viral potongan itu, maka dari itu kita segera counter ke publik juga. Kami ingatkan juga Pak Budi pada saat itu untuk berhati-hati,” ujar Rhesa.

Menurut dia, pendampingan kemudian dilakukan agar konteks pernyataan Budi dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat. Polemik menunjukkan betapa sensitifnya pembicaraan mengenai perubahan jadwal pemilu, terutama ketika dikaitkan dengan dinamika politik dan pengalaman Reformasi.

Budi Arie kini menegaskan bahwa dirinya tidak menarik kembali analisis mengenai kemungkinan perubahan politik sebelum 2029, tetapi membedakannya secara tegas dari sebuah agenda atau ajakan politik. Di sisi lain, DPR, KPU, dan putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan kerangka hukum yang berlaku tetap menempatkan Pemilu nasional berikutnya pada 2029 dengan prinsip pemilu lima tahun sekali.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Budi Arie, Projo, dan pemilu 2029 dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.