Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) ditargetkan rampung pada 2,5 tahun usia pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Target itu ditetapkan untuk memberi waktu persiapan yang perlu dilakukan untuk Pemilu 2029.
"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," jelasnya.
Ia juga mengingatkan, ada potensi pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah RUU Pemilu disahkan. "Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang kaget-kaget dan itu bukan hanya merepotkan pemerintah dari segi anggaran, dari segi pengamanan, tapi juga merepotkan KPU sebagai pelaksana pemilu di lapangan," ucapnya.
Oleh karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pada pertengahan 2026. Ia menyerahkan hal tersebut ke DPR mengingat inisiatif revisi berasal dari parlemen.
"Kalau DPR sudah selesai menyusun draf akan disampaikan kepada Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres (surat presiden) untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.
Menurut Yusril, pemerintah sedang dalam tahap mengantisipasi draf RUU Pemilu dari DPR. Nantinya, pemerintah akan mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Dan kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat apa namanya krusial, sehubungan dengan beberapa putusan dari MK," kata Yusril.
Tak Bisa Terburu-Buru
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), mengatakan, RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu karena menginginkan UU Pemilu yang nantinya dihasilkan bisa benar-benar baik.
Dasco di kompleks parlemen, Selasa (21/4), mengatakan pimpinan DPR sedang meminta partai politik, baik parlemen maupun non-parlemen, melakukan simulasi sistem pemilu untuk menunjang pembahasan RUU tersebut.
Selain itu, dia menyatakan pembahasan RUU Pemilu tidak bisa buru-buru karena sudah banyak putusan MK. Jangan sampai, RUU Pemilu dibahas secara buru-buru, tetapi justru menimbulkan kembali gugatan di MK.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain sehingga sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," tandasnya
Tinggalkan Komentar
Komentar