Bamsoet: Ambang Batas 5% Perkuat Efektivitas Parlemen
Bambang Soesatyo menilai ambang batas parlemen 5% bisa jadi titik tengah antara efektivitas parlemen dan keterwakilan rakyat, sekaligus dorong pemisahan Pilpres-Pileg 2029.

Periskop.id - Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan setuju usulan kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5% dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia juga mendorong wacana pemisahan Pilpres dan Pileg pada 2029.
Bamsoet menilai angka 5% bisa jadi titik tengah antara kebutuhan memperkuat efektivitas parlemen dan menjaga ruang keterwakilan politik masyarakat. Menurutnya, pemisahan pilpres dan pileg juga penting dipertimbangkan agar penyelenggaraan pemilu tidak amburadul seperti pada 2019 dan 2024.
"Saya setuju ambang batas parlemen 5 persen menjadi salah satu opsi yang dibahas secara serius dalam revisi UU Pemilu. Angka ini menurut saya masih berada dalam batas moderat," kata Bambang Soesatyo saat mengajar mata kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/9).
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini memaparkan, persoalan ambang batas parlemen tidak bisa dilihat semata dari kepentingan partai politik memperoleh kursi DPR.
Ia menilai ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana mendesain sistem kepartaian agar sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial. Terlalu banyak partai di parlemen, menurutnya, berpotensi membuat proses pengambilan keputusan politik makin rumit dan memengaruhi efektivitas pembentukan kebijakan.
"Pemerintahan presidensial membutuhkan dukungan parlemen yang relatif stabil agar agenda pembangunan dapat berjalan efektif. Parliamentary threshold 5 persen dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga keseimbangan tersebut," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, kenaikan ambang batas dari 4% menjadi 5% pasti memicu perdebatan karena berpotensi menambah jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi. Karena itu, ia menekankan pentingnya revisi UU Pemilu secara menyeluruh, mencakup sistem pemilu, metode konversi suara menjadi kursi, daerah pemilihan, jumlah kursi DPR, hingga mekanisme penguatan partai politik.
"Dalam menetapkan parliamentary threshold yang harus kita ukur adalah kualitas sistem demokrasi kita. Apakah parlemen menjadi lebih efektif, apakah keterwakilan masyarakat tetap terjaga, apakah suara rakyat semakin bermakna, dan apakah pemerintahan presidensial menjadi lebih stabil," urai Bamsoet.
Bamsoet menyebut Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mencatat ambang batas berdampak pada proporsionalitas hasil pemilu karena menentukan suara mana yang dapat dikonversi menjadi kursi DPR. Pada Pemilu 2019, MK mencatat 13.595.842 suara atau sekitar 9,7% suara sah nasional tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
"Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi pijakan utama. Kita perlu simulasi berdasarkan hasil pemilu sebelumnya, melihat berapa suara yang berpotensi tidak terkonversi menjadi kursi, bagaimana pengaruhnya terhadap distribusi kursi di setiap daerah pemilihan," jelas Bamsoet.
Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen masih 4% suara sah nasional sesuai Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU melalui Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 menetapkan jumlah suara sah nasional 151.793.293, sehingga batas 4% setara sekitar 6,07 juta suara. Delapan partai politik memenuhi ambang batas itu dan meraih kursi DPR periode 2024-2029.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4% tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024, tetapi memerintahkan perubahan norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu DPR 2029. Pada Januari 2026, MK juga mencatat adanya permohonan yang mempersoalkan tidak adanya batas maksimal ambang batas parlemen.
"Apabila parliamentary threshold disepakati 5 persen, maka kita harus memastikan seluruh desain pemilunya mendukung tujuan tersebut. Demokrasi yang sehat membutuhkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat," pungkas Bamsoet.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.