banner-sheroes-yoga
Hukum

Pegawai PU Ditangkap, 71 Pohon Ganja Disita di Rumahnya

Seorang PPPK Kementerian PU di Bandung ditangkap usai polisi menemukan 71 pohon ganja di halaman belakang rumahnya sendiri.

Penggunaan Ganja untuk Pengobatan Justru Berisiko Sebabkan Masalah Mental
Ilustrasi ganja. Foto/Ilustrasi: Pexels/Kindel Media
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Polrestabes Bandung menangkap AS (49), pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Pekerjaan Umum, karena menanam 71 pohon ganja di rumahnya sendiri. Kebun ganja itu ditemukan di Perumahan Bumi Orange, Kabupaten Bandung, tempat AS tinggal selama ini.

Penangkapan berawal dari informasi peredaran ganja di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Bandung, yang diterima petugas pada Rabu (16/9). AS lantas dibuntuti hingga akhirnya diamankan di kediamannya sendiri.

"Awalnya, konsumsi susah beli, saya juga susah dan takut. Terus saya penasaran gimana cara nanamnya," kata AS saat diperiksa Kasatnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana di Polrestabes Bandung, Jumat (18/9).

AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Kesulitan mendapatkan ganja untuk konsumsi pribadi disebutnya jadi alasan utama ia nekat membudidayakan sendiri.

Bibit ganja, menurut pengakuannya, diperoleh dari kerabat. Teknik menanamnya pun dipelajari secara otodidak lewat tayangan di YouTube.

Hasil panen tak cuma dipakai sendiri. AS menyebutkan sebagian di antaranya juga diberikan kepada kerabat dekatnya.

Di lokasi, polisi turut menyita sejumlah instalasi pendukung penanaman, mulai dari lampu ultraviolet hingga botol-botol cairan pestisida. Ke-71 pohon ganja itu ditanam di halaman belakang rumah dengan usia tanaman yang beragam.

Usai menjalani interogasi, AS dibawa ke Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dimintai pertanggungjawaban atas seluruh aktivitas budi daya ganja yang dilakukannya.

Polisi menjerat AS dengan Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terungkap dari penelusuran petugas atas laporan peredaran ganja di wilayah Kota Bandung, sebelum akhirnya mengarah ke rumah AS di Kabupaten Bandung. Status AS sebagai pegawai PPPK Kementerian Pekerjaan Umum turut jadi sorotan dalam pengungkapan ini.

"Saya ngelihat tanaman langsung, tanaman aslinya karena memang saya suka banget," ujar AS.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Pekerjaan Umum (PU), dan Ganja dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.