persikop.id - Meskipun hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya diwujudkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), melakukan pencatatan karya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) adalah langkah strategis yang sangat dianjurkan.
Sejak tahun 2018, proses ini diwajibkan untuk dilakukan secara online melalui portal e-HakCipta DJKI.
Mengapa Mendaftarkan Karya Itu Penting?
Pencatatan ciptaan memberikan sejumlah keuntungan vital yang tidak dapat diperoleh hanya dengan mengandalkan perlindungan otomatis:
- Bukti Hukum yang Kuat: Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan DJKI dapat dijadikan sebagai alat bukti awal yang sah di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari.
- Memfasilitasi Komersialisasi: Proses lisensi, penjualan, atau pengalihan hak menjadi lebih mudah dan transparan jika karya telah tercatat secara resmi.
- Dasar untuk Jaminan Fidusia: Menurut Pasal 16 ayat (3) UUHC, hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.
Ini berarti hak cipta dapat diagunkan untuk mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan, dan pencatatan resmi adalah syarat mutlak untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Panduan Lengkap Pendaftaran Online
Berikut adalah panduan lengkapnya, sesuai dengan prosedur yang berlaku:
Langkah 1: Registrasi Akun di hakcipta.dgip.go.id
Kunjungi situs resmi DJKI, pilih opsi untuk registrasi, dan isi data diri Anda. Sistem akan mengirimkan email aktivasi.
Klik tautan di dalam email tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
Langkah 2: Isi Formulir Permohonan
Login ke akun Anda dan pilih menu untuk pengajuan pencatatan baru.
Isi formulir elektronik dengan data yang detail dan akurat. Kelengkapan data yang diminta dalam permohonan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Data ini mencakup informasi mengenai pencipta, pemegang hak cipta, judul karya, dan uraian singkat karya.
Langkah 3: Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dan unggah dokumen-dokumen berikut dalam format digital:
- Untuk Perorangan:
- Scan KTP pemohon dan pencipta.
- Contoh karya yang akan dicatatkan (misal: file PDF untuk buku, MP3 untuk lagu, JPG untuk gambar).
- Surat Pernyataan yang menyatakan keaslian karya dan kepemilikan.
- NPWP (jika ada).
- Untuk Badan Hukum:
- Dokumen di atas (KTP dan NPWP direksi yang mewakili).
- Scan Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan.
- NPWP Perusahaan.
- Surat Pengalihan Hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada perusahaan.
Langkah 4: Lakukan Pembayaran PNBP
Setelah data terisi, sistem akan membuat kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, atau kanal lainnya.
Tarif PNBP ini diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM (saat ini diatur dalam PP No. 45 Tahun 2024 dan lampirannya).
Tarif ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru di situs resmi DJKI.
Rincian Biaya Resmi (Online):
- Karya Umum (Buku, Lagu, Seni, dll):
- UMK & Lembaga Pendidikan/Litbang: Rp 200.000
- Umum (Perorangan/Perusahaan): Rp 400.000
- Program Komputer:
- UMK & Lembaga Pendidikan/Litbang: Rp 300.000
- Umum: Rp 600.000
Langkah 5: Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat
Setelah pembayaran terkonfirmasi, DJKI akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi permohonan Anda.
Jika permohonan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, Menteri akan melakukan pencatatan ciptaan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 PP No. 16 Tahun 2020.
Selanjutnya, DJKI akan menerbitkan Surat Pencatatan Ciptaan dalam bentuk sertifikat elektronik yang dapat Anda unduh langsung dari akun.
Keabsahannya dapat diverifikasi melalui QR Code yang tertera.
Tinggalkan Komentar
Komentar