periskop.id - Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menanggapi dorongan dari Komisi XI DPR RI mengenai kenaikan porsi saham publik (free float) hingga 40%. 

Menurutnya, setiap kebijakan terkait free float harus mempertimbangkan dua sisi secara seimbang, yaitu dari perspektif perusahaan tercatat serta kemampuan pasar modal dan investor untuk menyerapnya.

Nyoman menegaskan bahwa bursa selalu mengkaji setiap regulasi agar sesuai dengan kondisi pasar terkini dan praktik di bursa global. 

“BEI senantiasa memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum yang dilakukan bursa global,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menambahkan, konsep penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float, akan segera dipublikasikan dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan dan tanggapan dari seluruh pemangku kepentingan dan publik.

Selain berfokus pada besaran persentase free float, BEI juga mendorong peningkatan jumlah penawaran umum perdana (IPO) dari perusahaan berskala besar. Menurut Nyoman, langkah ini diyakini dapat memperkuat total kapitalisasi free float di pasar modal secara langsung.

“Saat ini BEI sedang melakukan kajian untuk mengetahui hambatan yang dialami perusahaan skala besar untuk melakukan IPO. Hasil kajian itu akan menjadi referensi dalam penyesuaian peraturan,” imbuh Nyoman.

Untuk mendukung hal tersebut, BEI telah memiliki unit kerja khusus yang aktif mendampingi perusahaan besar, baik swasta maupun BUMN, untuk segera melantai di bursa. Pendampingan dilakukan melalui berbagai program seperti coaching clinic dan one-on-one meeting.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar porsi free float di Indonesia dinaikkan hingga 40%, karena dinilai masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga di ASEAN. 

Menurutnya, kenaikan ini dapat memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan likuiditas pasar, dan sejalan dengan insentif fiskal yang ada.