periskop.id - Kementerian Agama memastikan pencairan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudlatul Athfal (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan pada pekan ini. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di madrasah dan RA di seluruh Indonesia.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan sebagai amanah konstitusi. 

“Sesuai arahan presiden, kita perlu wujudkan pendidikan bermutu untuk mencetak generasi unggul yang berdaya saing global,” ujar Menag melansir Antara, Senin.

Dana yang akan disalurkan mencapai Rp4,01 triliun, terdiri dari Rp204 miliar untuk BOP RA dan Rp3,809 triliun untuk BOS Madrasah. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, alokasi tersebut ditujukan kepada sekitar 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos proses verifikasi. 

“Anggaran BOS dan BOP sebesar Rp4,01 triliun sudah dalam tahap pencairan untuk disalurkan oleh bank penyalur kepada 81 ribu lembaga yang sudah memenuhi kriteria,” jelasnya.

Amien menambahkan, pencairan dana ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menjaga kualitas layanan pendidikan, khususnya pada semester kedua tahun 2025. Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana. 

“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses ini secara akuntabel. Dana ini harus tepat sasaran, digunakan sebagaimana mestinya, dan dilaporkan secara tertib oleh pihak madrasah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat. 

“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban sampai penyaluran Triwulan II,” ujarnya.

Menurut Nyayu, verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan penyaluran dana berjalan optimal dan sesuai prosedur. Lembaga yang telah melengkapi dokumen dengan benar akan segera menerima dana melalui bank penyalur. 

Ia menegaskan, “Dana BOP dan BOS diharapkan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk peningkatan mutu pembelajaran dan akuntabilitas pelaporan. Jangan sampai ada keterlambatan penyerapan yang dapat menghambat kualitas pendidikan madrasah.”

Selain itu, Nyayu juga mengingatkan seluruh kepala RA dan madrasah penerima bantuan untuk memastikan status pengajuan di aplikasi eRKAM V2 (untuk BOS) maupun Portal BOS Kemenag (untuk BOP) sudah valid dan siap salur. Hal ini penting agar proses pencairan tidak mengalami hambatan administratif.