iklan periskop
Regulasi

Perpres Ojol Diperluas, Tarif Antar Orang hingga Makanan Bakal Diatur Pemerintah

Pemerintah finalisasi Perpres Ojol yang mengatur tarif angkutan orang, makanan dan barang. Aplikator serta pengemudi dilibatkan sebelum aturan terbit akhir Agustus 2026

5 hari yang lalu · 4 mnt baca
Ojol, Ojek Daring, Ojek, Ojek Online, Potongan Ojek Online
Pengendara ojek daring menunggu penumpang di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat, (26/6/2026). Periskop/Arief Rachman.
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah memperluas cakupan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi daring dengan memasukkan pengaturan layanan angkutan orang, pengantaran barang, hingga makanan. Aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) akan kembali dilibatkan sebelum aturan tersebut diterbitkan, yang ditargetkan paling lambat akhir Agustus atau awal September 2026.

Pembagian kewenangan disepakati dalam rapat antara pemerintah dan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8). Kementerian Perhubungan akan menangani aspek transportasi orang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur ekosistem pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM berfokus pada perlindungan serta pengembangan pengemudi ojol.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan penyusunan regulasi diarahkan agar keberadaan transportasi daring tidak hanya menghasilkan kepastian aturan, tetapi juga memperbaiki kesejahteraan pengemudi.

“Pada prinsipnya tujuannya adalah bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera, dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari penarikan ojol saja tapi dari usaha-usaha yang lainnya,” ucap dia.

Maman juga menjadwalkan pertemuan lanjutan bersama asosiasi dan komunitas pengemudi sebelum rancangan regulasi ditandatangani. Langkah serupa akan dilakukan dengan pihak aplikator sehingga formula akhir tidak hanya disusun berdasarkan perspektif pemerintah.

Tarif Ojol Penumpang Sudah Berlaku Maksimal 8%

Salah satu komponen penting yang telah lebih dahulu diberlakukan adalah pembatasan biaya jasa aplikasi untuk layanan ojek daring roda dua. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan biaya aplikasi maksimal 8% telah berlaku sejak 1 Juli 2026.

Sebelumnya, ketentuan Kementerian Perhubungan masih memberi ruang biaya aplikasi hingga maksimal 20%. Pemerintah kemudian menyesuaikannya menjadi paling tinggi 8% setelah Presiden Prabowo Subianto meminta porsi pendapatan pengemudi diperbesar.

Dudy mengatakan pembahasan Perpres membutuhkan waktu lebih panjang karena cakupannya berkembang. Pemerintah awalnya lebih berfokus pada jasa pengangkutan penumpang menggunakan sepeda motor, tetapi kini layanan delivery juga masuk dalam pembahasan.

“Saat ini kita memfinalisasi dan memang membutuhkan waktu karena semula yang akan diatur adalah transportasi orang, khususnya ojek. Namun, sesuai yang disampaikan Presiden maupun pimpinan DPR, wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata dia.

Perluasan tersebut menjadi penting karena model bisnis platform transportasi daring saat ini tidak hanya bergantung pada layanan penumpang. Pengemudi yang sama dapat menerima pesanan perjalanan, makanan maupun barang, sementara struktur tarif, promosi dan biaya aplikasinya dapat berbeda pada setiap jenis layanan.

Tarif Antar Makanan dan Barang Digodok Komdigi

Untuk sektor pengiriman makanan dan barang, pemerintah menyerahkan pembahasan kepada Komdigi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan konsultasi telah dilakukan bersama aplikator dan pengemudi untuk mencari formula yang tidak mengorbankan keberlanjutan usaha maupun pendapatan mitra.

“[Hal itu] untuk melihat titik keseimbangan yang paling baik, yang paling optimal, dan terutama sesuai dengan pesan dari Presiden Prabowo untuk melindungi dan memberikan yang terbaik buat pengemudi,” tuturnya.

 

Ojol, Ojek Daring, Ojek, Ojek Online, Potongan Ojek Online
Pengendara ojek daring melintas di sekitar Stasiun Palmerah, Jakarta, Jumat, (26/6/2026). Periskop/Arief Rachman

 

 

Dengan pembagian tersebut, rancangan Perpres tidak akan menempatkan seluruh bentuk layanan digital dalam satu formula tarif yang sama. Karakter angkutan penumpang akan ditangani Kemenhub, sedangkan struktur bisnis pengiriman makanan dan barang dibahas Komdigi dengan mempertimbangkan mekanisme platform digital.

Rapat pemerintah dan DPR sebelumnya juga membahas kepastian hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha serta penerapan pembagian pendapatan di lapangan. DPR menilai penyelarasan antarkementerian dibutuhkan agar ketentuan yang akhirnya diterbitkan tidak menimbulkan multitafsir.

Pengemudi Minta Pendapatan Bersih Jadi Ukuran

Di tengah finalisasi aturan, kelompok pengemudi mengingatkan bahwa penurunan potongan aplikasi belum otomatis menjamin kesejahteraan apabila komponen lain justru membuat pendapatan bersih menurun.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono sebelumnya meminta pemerintah menilai implementasi kebijakan, berdasarkan pendapatan yang benar-benar diterima pengemudi setelah biaya operasional diperhitungkan.

Menurut Garda Indonesia, evaluasi perlu melihat tarif perjalanan, jumlah pesanan, insentif, biaya layanan konsumen, biaya operasional kendaraan dan mekanisme distribusi pesanan. Dengan demikian, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari angka pembagian antara aplikator dan pengemudi.

"Kalau indikatornya jelas, keberhasilan kebijakan bisa diukur menggunakan data dan bukan hanya berdasarkan klaim atau laporan dari satu pihak," kata Igun.

 

Ketua Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono. dok. Periskop

 

 

Evaluasi tersebut relevan karena DPR sebelumnya menerima masukan bahwa implementasi pembagian pendapatan masih perlu dipantau. Dalam rapat pada Juli 2026, pemerintah dan DPR juga menempatkan kepatuhan aplikator sebagai salah satu aspek yang akan diperhatikan dalam penyempurnaan regulasi.

Perpres Ditargetkan Terbit Akhir Agustus

Setelah rapat finalisasi pada Selasa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan target terbaru penerbitan regulasi. Pemerintah mengincar Perpres dapat diselesaikan akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.

Saat ini rancangan tersebut memasuki proses harmonisasi. Pemerintah juga masih menjadwalkan satu pertemuan dengan kementerian terkait serta satu kali pertemuan bersama organisasi pengemudi dan perusahaan aplikator sebelum regulasi benar-benar difinalisasi.

Dengan perluasan cakupan ke pengantaran makanan dan barang, Perpres ojol akan menjadi payung yang lebih luas dibanding pengaturan tarif perjalanan penumpang yang sudah berjalan. Tantangan pemerintah berikutnya adalah memastikan formula tersebut menjaga tiga kepentingan sekaligus, yakni pendapatan pengemudi yang layak, biaya yang terjangkau bagi konsumen, serta keberlanjutan bisnis perusahaan aplikasi.

Jika ketiganya tidak seimbang, penurunan biaya aplikasi di satu sisi dapat kehilangan dampaknya apabila tarif dasar, promosi, jumlah pesanan atau komponen biaya lainnya bergerak berlawanan. Karena itu, keterlibatan pengemudi dan aplikator pada tahap akhir menjadi krusial sebelum aturan diberlakukan secara nasional.

 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Perpres Ojol, dan ojol dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.