banner-sheroes-yoga
Hukum

Komdigi Kaji Aturan Baru usai MK Larang Kuota Hangus

MK wajibkan operator sediakan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif. Komdigi akan kaji penyesuaian regulasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. dok. Kemkomdigi
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan penjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif. Komdigi menegaskan bakal mengkaji putusan tersebut secara komprehensif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, pemerintah akan mempelajari putusan MK sebagai dasar penyesuaian regulasi yang berlaku. Kajian itu mencakup implikasi putusan terhadap aturan main di sektor telekomunikasi.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Putusan tersebut berawal dari gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang itu merupakan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan bisa digunakan.

MK turut memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli pelanggan bisa dipakai sampai habis, tanpa ada biaya tambahan apapun. Perlindungan konsumen ini, menurut MK, dapat diwujudkan lewat berbagai skema.

Skema yang dimaksud antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, hingga bentuk perlindungan lain yang proporsional. Putusan MK juga menegaskan pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang sudah membayar kuota internet namun belum menghabiskannya tetap berhak atas perlindungan manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Komdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Pengawalan itu dilakukan tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," tutup Meutya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Meutya Hafid, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan kuota internet dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.