periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) sejumah saham lantaran belum memenuhi aturan minimal free float. Hingga 31 Desember 2025, tercatat sebanyak 38 emiten belum memenuhi ketentuan batas minimum free float atau kepemilikan saham publik.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan kepatuhan, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis III kepada perusahaan-perusahaan tersebut, disertai denda administratif sebesar Rp50 juta. Namun, langkah pengawasan BEI tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Untuk menjaga integritas pasar, bursa juga memberlakukan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik hingga periode pemantauan berikutnya.

"Suspensi dikenakan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2, yang mengatur persyaratan minimal kepemilikan saham oleh publik," tulis BEI dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (2/2).

Dari 38 emiten yang melanggar, sebanyak 23 perusahaan langsung disuspensi di seluruh pasar, sementara sisanya diberikan sanksi administratif dan akan berada di bawah pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Suspensi ini akan tetap berlaku hingga emiten tersebut memenuhi kewajiban kepemilikan saham publik atau hingga dilakukan evaluasi pada periode pemantauan berikutnya.

Penegakan aturan kepemilikan saham publik menjadi salah satu kunci meningkatkan kualitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Dengan memastikan partisipasi publik yang memadai dalam kepemilikan saham, pasar modal dapat berjalan lebih transparan, likuid, dan menarik bagi investor, baik domestik maupun asing.

Langkah tegas ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh emiten agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku, menjaga akuntabilitas, dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal nasional.

Berikut daftar 38 emiten yang terkena suspensi oleh Bursa karena belum memenuhi ketentuan free float:

  1. ALMI - PT Alumindo Light Metal Industry Tbk (seluruh pasar)
  2. CBMF - PT Cahaya Bintang Medan Tbk (seluruh pasar)
  3. COWL - PT Cowell Development Tbk (seluruh pasar)
  4. DEAL - PT Dewata Freightinternational Tbk (reguler dan tunai)
  5. DUCK - PT Jaya Bersama Indo Tbk (seluruh pasar)
  6. ETWA - PT Eterindo Wahanatama Tbk (seluruh pasar)
  7. FASW - PT Fajar Surya Wisesa Tbk (reguler dan tunai)
  8. GAMA - PT Aksara Global Development Tbk (reguler dan tunai)
  9. HKMU - PT HK Metals Utama Tbk (seluruh pasar)
  10. JSKY - PT Sky Energy Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  11. KAYU - PT Darmi Bersaudara Tbk (seluruh pasar)
  12. KBRI - PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (seluruh pasar)
  13. KIAS - PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (reguler dan tunai)
  14. LCGP - PT Eureka Prima Jakarta Tbk (seluruh pasar)
  15. LMSH - PT Lionmesh Prima Tbk (reguler dan tunai)
  16. MABA - PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (seluruh pasar)
  17. MAGP - PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (reguler dan tunai)
  18. MFMI - PT Multifiling Mitra Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  19. MTRA - PT Mitra Pemuda Tbk (seluruh pasar)
  20. MTSM - PT Metro Realty Tbk (reguler dan tunai)
  21. MYTX - PT Asia Pacific Investama Tbk (reguler dan tunai)
  22. NUSA - PT Sinergi Megah Internusa Tbk (reguler dan tunai)
  23. PLAS - PT Polaris Investama Tbk (seluruh pasar)
  24. PLIN - PT Plaza Indonesia Realty Tbk (reguler dan tunai)
  25. RIMO - PT Rimo International Lestari Tbk (seluruh pasar)
  26. RSGK - PT Kedoya Adyaraya Tbk (reguler dan tunai)
  27. SBAT - PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (seluruh pasar)
  28. SIMA - PT Siwani Makmur Tbk (seluruh pasar)
  29. SKYB - PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  30. SMCB - PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (reguler dan tunai)
  31. SUGI - PT Sugih Energy Tbk (seluruh pasar)
  32. SUPR - PT Solusi Tunas Pratama Tbk (reguler dan tunai)
  33. TECH - PT Indosterling Technomedia Tbk (seluruh pasar)
  34. TOYS - PT Sunindo Adipersada Tbk (seluruh pasar)
  35. TRIL - PT Trivina Insanlestari Tbk (seluruh pasar)
  36. TRIO - PT Trikomsel Oke Tbk (seluruh pasar)
  37. UNIT - PT Nusantara Inti Corpora Tbk (seluruh pasar)
  38. WICO - PT Wicaksana Overseas International Tbk (reguler dan tunai)