periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan 75% perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah memenuhi free float 15% pada akhir 2026. Adapun, saat ini dari sekitar 960 emiten di Bursa, baru kisaran 60% yang memenuhi ambang batas anyar tersebut.

"Kita targetkan mungkin totalnya akan mencapai sekitar 75% yang bisa kita dorong ke free float 15% di tahun pertama," ucap Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi di gedung BEI Selasa (3/3)

Hasan mengatakan hingga kini baru terdapat 60% emiten eksisting yang telah memenuhi ketentuan minimum free float sebesar 15%.

"Sekarang angka 60-an%, jadi ada peningkatan kita harapkan sekitar 10-15% bertambah," sambungnya

Nantinya, OJK akan berkolaborasi dengan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), sementara dari sisi permintaan melibatkan komunitas investor dan perusahaan efek guna memastikan likuiditas tetap terjaga ketika saham tambahan dilepas ke publik.

Secara teknis, lonjakan batas free float dari 7,5% menjadi 15% akan dituangkan dalam revisi Peraturan I-A yang tengah digodok BEI. Draf perubahan tersebut telah melewati proses meaningful participation dengan menyerap masukan publik dan kini memasuki pembahasan internal sebelum diajukan ke OJK untuk pengesahan akhir.

Hasan menegaskan, meski tenggat pemenuhan ketentuan diberikan hingga tiga tahun, proses pengawasan tetap berjalan melalui skema exit policy. Perusahaan tercatat yang dinilai tidak mampu memenuhi batas minimum free float akan diberi ruang untuk menempuh opsi keluar sesuai regulasi dan difasilitasi secara prosedural. 
Sementara itu, emiten yang telah menunjukkan komitmen dan upaya maksimal namun membutuhkan tambahan waktu akan dievaluasi secara individual, dengan pendekatan case by case.

Terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan terkait rancangan kebijakan kenaikan batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15%. Draft aturan tersebut telah resmi rampung dibahas di internal, setelah melalui uji publik yang berakhir pada 19 Februari 2026. Saat ini,pihaknya tengah menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Progress terkait ketentuan free float saham dari 7,5% menjadi 15%. Draft peraturan ini telah rampung disusun di internal BEI setelah melalui public hearing hingga 19 Februari dan kini menunggu persetujuan resmi OJK," ucap Jeffrey